Jakarta – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) semakin menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada informasi mengenai lebih dari 6.000 nomor telepon yang disebut-sebut masuk dalam daftar sasaran penyadapan selama periode 2025–2026.
Informasi tersebut mencuat setelah politisi Akbar Faizal mengungkapkannya dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang tayang pada 6 November 2026. Dalam diskusi bersama Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, dan pakar intelijen Universitas Indonesia, Stanislaus Riyanta, Akbar mengaku memperoleh informasi mengenai daftar ribuan nomor telepon tersebut.
Akbar bahkan menyebut nomor telepon miliknya turut tercantum dalam daftar itu. Ia juga mengaku siap mempertanggungjawabkan informasi yang diperolehnya.
Hal yang kemudian menjadi perhatian Akbar adalah tidak ditemukannya sejumlah nama yang selama ini dikaitkan dengan lingkaran kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo atau yang populer disebut Geng Solo.
Ia mempertanyakan mengapa nama Pratikno, Kaesang Pangarep, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, hingga Joko Widodo tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Sebaliknya, menurut informasi yang disampaikan Akbar, daftar itu memuat sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, kalangan media, hingga petinggi Polri. Bahkan, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri bersama istrinya disebut ikut menjadi sasaran penyadapan.
Menanggapi hal tersebut, Sugeng Teguh Santoso mengingatkan agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa tidak tercantumnya nama kelompok tertentu merupakan bukti keterlibatan atau keterkaitan mereka dengan operasi penyadapan.
Menurut Sugeng, absennya nama seseorang dalam daftar tersebut hanya dapat menjadi indikasi, bukan alat bukti. Ia juga menegaskan bahwa seluruh hasil penyadapan harus dibuka agar dapat diuji dalam proses hukum.
Sementara itu, Stanislaus Riyanta menyoroti pentingnya mengungkap siapa pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan. Menurutnya, pengusutan tidak boleh berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan adanya pemberi perintah dan penerima manfaat.
Bareskrim Belum Umumkan Daftar 6.000 Nomor
Di tengah beredarnya informasi tersebut, Bareskrim Polri belum mengumumkan secara resmi daftar lengkap maupun jumlah pasti nomor telepon yang diduga menjadi sasaran penyadapan.
Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Penyadapan tersebut diduga berlangsung selama periode 2025 hingga 2026 tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana.
Asep menyebut sasaran penyadapan meliputi Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Bareskrim juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada sekitar Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.
Sutrisno: Jangan Terburu-buru Cuci Tangan
Berkembangnya informasi mengenai daftar 6.000 nomor tersebut turut mendapat perhatian Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan.
Sutrisno menilai, para elite yang mengaku sebagai korban penyadapan sebaiknya tidak terburu-buru memosisikan diri sebagai pihak yang sepenuhnya tidak berkaitan dengan persoalan tersebut.
Menurutnya, keberadaan nama seseorang dalam daftar 6K tidak serta-merta membuktikan bahwa yang bersangkutan bersih dari dugaan keterlibatan dalam persoalan penyadapan. Sebaliknya, tidak tercantumnya nama kelompok tertentu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kelompok tersebut merupakan perancang, pelaksana, ataupun penerima manfaat operasi penyadapan.
Ia secara khusus menyoroti isu tidak tercantumnya nama-nama yang dikaitkan dengan Geng Solo dalam daftar tersebut. Menurut Sutrisno, masih terdapat berbagai kemungkinan mengenai motif, aktor intelektual, perancang, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari dugaan operasi penyadapan ilegal tersebut.
Karena itu, Sutrisno mendesak Presiden Prabowo Subianto segera membentuk Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TIGPF).
Ia mengusulkan agar tim tersebut melibatkan Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TIGPF diharapkan dapat bekerja secara independen untuk mengungkap motif dan tujuan penyadapan, mengidentifikasi seluruh pihak yang menjadi sasaran, menelusuri aktor yang terlibat, serta mengusut aliran dana pengadaan peralatan dan pembiayaan operasional penyadapan.
Sutrisno menilai, pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik juga berhak mengetahui siapa yang diduga memerintahkan, siapa yang melaksanakan, serta siapa yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan.
Menurutnya, keterbukaan dalam pengusutan perkara menjadi penting untuk mencegah berkembangnya spekulasi dan informasi liar yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Polri maupun pemerintah.
Sutrisno Pangaribuan merupakan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas) sekaligus Inisiator Sumatera Connection.



