KORANNUSANTARA.ID — Ratusan orang menggelar aksi di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), bertepatan dengan agenda sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan tersebut membawa sejumlah pesan terkait proses hukum yang tengah berlangsung.
Mereka meminta agar persidangan berjalan secara terbuka dan objektif serta tidak dipengaruhi kepentingan maupun tekanan dari pihak tertentu.
Sekitar 200 peserta aksi menyatakan bahwa proses praperadilan merupakan hak yang dijamin dalam sistem hukum.
Namun, menurut mereka, penggunaan mekanisme tersebut harus tetap ditempatkan sesuai fungsi dan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam penyampaiannya, massa juga menyoroti pentingnya menjaga independensi hakim.
Mereka meminta majelis hakim mengambil keputusan berdasarkan fakta persidangan, ketentuan hukum dan alat bukti yang disampaikan para pihak.
Handerden, salah satu orator aksi, menegaskan bahwa jabatan seseorang tidak semestinya menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan khusus dalam proses hukum.
“Praperadilan bukan tameng. Jabatan bukan kekebalan. Relasi kuasa bukan impunitas. Kami meminta seluruh proses hukum berjalan secara objektif, transparan, tanpa tekanan dan tanpa intervensi. Jika terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus dilanjutkan sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Massa berpandangan bahwa proses praperadilan dan penegakan hukum terhadap perkara pokok merupakan dua hal yang perlu ditempatkan sesuai koridor masing-masing.
Mereka meminta pemeriksaan terhadap aspek yang menjadi kewenangan praperadilan tetap berjalan, sementara dugaan tindak pidana yang memiliki dasar bukti juga tidak dihentikan secara tidak beralasan.
Koordinator aksi Jeremy mengatakan, kehadiran massa tidak dimaksudkan untuk memengaruhi putusan pengadilan. Menurutnya, tuntutan utama mereka justru agar hakim dapat menjalankan kewenangan tanpa intervensi.
“Kami tidak meminta hakim memutus karena tekanan massa. Kami justru meminta hakim berdiri independen. Jangan ada intervensi, jangan ada tekanan, jangan ada kepentingan kekuasaan yang memengaruhi proses peradilan. Biarkan hukum dan fakta persidangan yang berbicara,” kata Jeremy.
Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sangat bergantung pada sejauh mana proses hukum dapat berjalan secara independen dan transparan.
Selain persoalan praperadilan, massa turut meminta agar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap ditindaklanjuti apabila aparat penegak hukum menemukan bukti yang cukup.
Polri dan Kejaksaan didorong melakukan pengusutan secara profesional serta tidak berhenti pada pemeriksaan formal.
Massa meminta apabila terdapat indikasi pidana, aparat dapat menelusuri aliran dana, aset, transaksi serta pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat dari perkara tersebut sesuai kewenangan hukum.
“Hak mengajukan praperadilan adalah bagian dari hukum yang harus dihormati. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut dipersepsikan sebagai jalan untuk menghentikan substansi pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Jeremy.
Dalam aksinya, Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan menyampaikan seruan agar hakim tetap independen, proses pemberantasan korupsi tidak dihambat, serta aparat penegak hukum mengusut perkara berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku.
Mereka juga meminta agar apabila penyidikan dan proses pembuktian nantinya menemukan bukti yang cukup, pihak yang berkaitan dengan perkara diproses melalui mekanisme hukum tanpa melihat jabatan maupun latar belakang.
Jeremy kembali menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami hadir untuk mengawal, bukan mengintervensi. Kami ingin memastikan tidak ada hukum yang tunduk pada kekuasaan. Hakim harus independen, aparat penegak hukum harus profesional, dan apabila bukti memang cukup, maka perkara harus diproses secara terbuka melalui mekanisme hukum,” pungkasnya.
Gerakan Merdeka Kawal Praperadilan berharap proses persidangan dapat berlangsung secara adil dan transparan. Massa juga mengajak seluruh pihak menghormati kewenangan pengadilan serta memberikan ruang bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum dan fakta persidangan.



