Korannusantara.id – Pekanbaru, Perwakilan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Lima Puluh, Nicolas Moses dan Daud Siagian, menyampaikan ultimatum kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru serta Komisi I DPRD Kota Pekanbaru agar menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih.
Dalam pernyataan sikapnya, keduanya menegaskan bahwa seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kecamatan Lima Puluh harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Menurut mereka, penegakan aturan tidak boleh hanya menyasar pihak tertentu, sementara dugaan pelanggaran di lokasi lain tidak ditindak.
Mereka menilai, penegakan hukum yang tidak dilakukan secara konsisten berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak Perda.
Dalam pernyataan tersebut, Perwakilan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Lima Puluh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Satpol PP Kota Pekanbaru, yakni menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2002 secara adil tanpa tebang pilih, melaksanakan razia secara rutin, terbuka, dan konsisten, menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pengecualian, membuka informasi hasil razia kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi, serta memproses setiap dugaan pembiaran apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.
Selain itu, mereka juga meminta Komisi I DPRD Kota Pekanbaru untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda tersebut. Mereka mendesak Komisi I memanggil Satpol PP guna melakukan evaluasi secara terbuka dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pernyataan sikap itu juga disebutkan sejumlah tempat hiburan malam di Kecamatan Lima Puluh sebagai contoh objek yang diharapkan mendapatkan pengawasan dan penegakan hukum secara setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perwakilan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Lima Puluh memberikan tenggat waktu 7 x 24 jam kepada Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menunjukkan langkah konkret dalam penegakan Perda. Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada tindakan yang dinilai memadai, mereka menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional, seperti menggelar aksi damai, mengajukan audiensi terbuka, hingga menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang.
“Hukum adalah kewajiban, bukan pilihan. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga marwah penegakan hukum di Kota Pekanbaru agar berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat,” demikian pernyataan Perwakilan Pemuda Mahasiswa Kecamatan Lima Puluh.



