Korannusantara.id – Jakarta, Ekonom Senior INDEF sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, PhD, menilai kerusakan sistem hukum di Indonesia dapat berdampak serius terhadap iklim investasi, efisiensi ekonomi, hingga target pertumbuhan ekonomi nasional. Pandangan tersebut disampaikannya dalam sebuah tulisan berjudul “Dampak Kerusakan Hukum terhadap Ekonomi.”
Menurut Prof. Didik, kasus yang sedang menjadi perhatian publik telah menimbulkan kekhawatiran terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
“Kasus mega korupsi Febrie Adriansyah dan pertempuran polisi dengan kejaksaan adalah contoh kerusakan hukum yang sempurna di Indonesia. Kedua lembaga ini dikenal dalam survei tergolong atau dipersepsikan lembaga paling korup di Indonesia ASEAN. Setelah terlihat kasus ini, maka simbol sebagai lembaga yang korup bukan persepsi lagi tetapi sudah menjadi kenyataan,” tulisnya.
Prof. Didik menilai persoalan hukum tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga terhadap perekonomian nasional.
“Apa dan bagaimana kasus ini terhadap ekonomi? Hukum sebagai faktor lingkungan bisnis jelas sangat mempengaruhi kinerja ekonomi melalui perilaku ekonomi, efisiensi ekonomi, investasi maupun inovasi. Kinerja ekonomi tidak hanya dipengaruhi faktor-faktor ekonomi saja, seperti modal, tenaga kerja, atau teknologi, tetapi juga oleh kualitas institusi hukum. Negara yang memiliki sistem hukum yang buruk seperti Indonesia cenderung terhambat kinerja dan pertumbuhan ekonominya. Ini bukan hanya teoritis tetapi faktual terjadi di berbagai negara dengan sistem hukumnya lemah. Karena itu, sasaran pertumbuhan menuju 8 persen sangat sulit dicapai jika lingkungan bisnisnya rusak seperti kasus hukum yang terjadi sekarang ini,” ujarnya.
Dalam tulisannya, Prof. Didik juga mengaitkan pandangannya dengan teori ekonomi kelembagaan yang dikemukakan Ronald Coase melalui Teorema Coase dalam buku The Problem of Social Cost.
Menurutnya, hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi, sedangkan hukum yang lemah akan meningkatkan biaya transaksi sehingga dunia usaha menjadi tidak efisien dan sulit bersaing di pasar internasional. Ia menambahkan, apabila hukum mampu melindungi hak kepemilikan, biaya transaksi menjadi rendah dan dunia usaha dapat berkembang lebih efisien. Sebaliknya, jika hukum rusak, negosiasi menjadi tinggi, informasi tidak sempurna, dan kontrak sulit ditegakkan, maka pertumbuhan dunia usaha akan terhambat.
Prof. Didik juga berpandangan bahwa lemahnya kepastian hukum akan berdampak terhadap kepercayaan investor.
“Jadi, hukum yang hancur seperti ini, maka tidak ada lagi kepastian hukum dan otomatis kepercayaan investor jatuh. Ditambah lagi kebijakan yang tidak pro pasar, maka bisa terjadi ‘vote of no confidence’, yang akan menghambat perekonomian. Tidak ada investasi dan pertumbuhan ekonomi yang meningkat di tengah ketidakpastian hukum,” tulisnya.
Lebih lanjut, Prof. Didik menyebut sistem hukum di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang mengkhawatirkan.
“Sistem hukum di Indonesia sudah seperti metafora ikan busuk dari kepala. Kasus Febrie adalah puncak kerusakan hukum di mana di negara demokrasi modern aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilar kepastian hukum dan berdiri di depan sebagai pemberantas korupsi. Tetapi drama yang kita lihat mereka menjadi aktor utamanya, korup sekorup-korupnya. Presiden Prabowo mendapat ujian yang berat dalam masalah hukum dan dampaknya terhadap ekonomi. Hukum di Indonesia berada di simpang jalan dan sedang dipertaruhkan reputasi dan kredibilitasnya, baik institusi maupun pemimpinnya,” katanya.
Pada bagian akhir tulisannya, Prof. Didik menilai konflik antar aparat penegak hukum merupakan ancaman serius bagi negara hukum dan perekonomian Indonesia. Ia berpendapat penyelesaian persoalan tidak cukup hanya berhenti pada sanksi administratif atau pembuktian terhadap individu tertentu, tetapi harus disertai langkah memulihkan kewibawaan negara hukum, memastikan tidak ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum, serta mengembalikan kepemimpinan hukum yang bersih. Menurutnya, Presiden Prabowo perlu mengambil langkah tegas untuk melakukan pembenahan terhadap lembaga penegak hukum.



