Korannusantara.id – Jakarta, 21 Mei 2026, Panitia kegiatan Peringatan 28 Tahun Reformasi menyesalkan adanya pembatalan sepihak terhadap acara refleksi Reformasi 1998 yang sedianya digelar di Gedung University Training Center (UTC)-UNJ/Hotel Naraya, Jakarta. Pembatalan tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan kemunduran demokrasi di Indonesia.
Kegiatan yang dirancang sebagai forum refleksi perjalanan Reformasi selama 28 tahun itu melibatkan aktivis 1998, akademisi, mahasiswa, dan kaum pekerja. Dalam agenda tersebut, para peserta berencana membahas berbagai cita-cita Reformasi yang dinilai belum sepenuhnya terwujud hingga saat ini.
Panitia menjelaskan, Reformasi 1998 merupakan tonggak sejarah penting bangsa Indonesia yang membawa sejumlah agenda besar, di antaranya peningkatan kesejahteraan rakyat, supremasi hukum, pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), demokratisasi, pembatasan masa jabatan kekuasaan, otonomi daerah, penghapusan dwifungsi ABRI, hingga penguatan sektor pendidikan melalui alokasi 20 persen APBN.

Namun, menurut panitia, setelah 28 tahun Reformasi berjalan, banyak agenda tersebut belum dijalankan secara sungguh-sungguh. Praktik KKN dinilai masih marak, kualitas demokrasi dianggap memburuk, pelanggaran HAM masih terjadi, dan kondisi kehidupan rakyat dinilai masih jauh dari harapan Reformasi.
Panitia menyebut, pihak penyelenggara sebelumnya telah memperoleh surat konfirmasi persetujuan penggunaan tempat dari pihak Hotel Naraya pada 19 Mei 2026. Persetujuan tersebut tertuang dalam Confirmation Letter bernomor 0000310/C1/SM/V/2026, lengkap dengan kesepakatan biaya sewa yang telah dibayarkan.
Namun sehari kemudian, tepatnya pada 20 Mei 2026 sore, pihak panitia menerima surat pembatalan sepihak dari General Manager Naraya. Dalam surat tersebut, tidak dijelaskan alasan pembatalan secara rinci dan hanya disebutkan karena “alasan satu dan lain hal”.
Sebelumnya, menurut panitia, pihak hotel sempat menyampaikan melalui sambungan telepon bahwa terdapat pihak lain yang menghubungi atau memanggil pimpinan Naraya agar acara tersebut dibatalkan. Akan tetapi, pihak yang dimaksud tidak disebutkan secara jelas.
“Atas peristiwa ini kami mempertanyakan siapa pihak yang meminta pembatalan acara Peringatan 28 Tahun Reformasi tersebut. Tindakan seperti ini merupakan tanda pembungkaman dan semakin merusak demokrasi di Indonesia,” demikian pernyataan panitia.
Panitia berharap peristiwa ini menjadi perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan ruang demokrasi yang seharusnya dijamin dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.



