• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Warga Sutawinangun Cirebon Laporkan Dugaan Penyelewengan APBDes Rp332 Juta ke Polres Cirebon Kota

Redaksi by Redaksi
21 Mei 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Warga Sutawinangun Cirebon Laporkan Dugaan Penyelewengan APBDes Rp332 Juta ke Polres Cirebon Kota
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Cirebon, Puluhan warga Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Kamis (22/5/2026), mendatangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan laporan beserta dokumen terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Pendapatan Asli Desa (PADes).

Perwakilan warga Sutawinangun, Siswanto Hartoyo, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), PADes, serta penyertaan modal BUMDes dengan nilai mencapai sekitar Rp332 juta dalam kurun waktu 2020 hingga 2025. Menurutnya, pengelolaan anggaran tersebut dinilai tidak transparan dan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Pelaporan ini merupakan buntut dari aksi demonstrasi warga yang sebelumnya menuntut keterbukaan informasi publik terkait transparansi pengelolaan APBDes. Namun hingga saat ini, permohonan masyarakat untuk memperoleh salinan data dan dokumen anggaran desa belum juga diberikan oleh pihak pemerintah desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut semakin memicu kecurigaan masyarakat terhadap dugaan praktik penyimpangan anggaran, mulai dari pengelolaan dana yang tidak jelas, dugaan proyek fiktif, hingga dugaan penggelapan dan penyelewengan aset desa.

Dalam proses pelaporan tersebut, warga Sutawinangun turut didampingi Lembaga Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) yang menerima kuasa pendampingan dari masyarakat. Kehadiran warga di Mapolres Cirebon Kota dinilai menjadi simbol meningkatnya kesadaran hukum masyarakat desa terhadap pentingnya pengawasan pengelolaan anggaran publik.

“Dana desa adalah hak masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir pihak atau golongan tertentu. Ketika masyarakat meminta transparansi lalu dipersulit, maka kecurigaan publik adalah hal yang wajar,” katanya.

Warga juga meminta Kapolres Cirebon Kota mengawasi secara serius penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Selain itu, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk ikut mengawal serta melakukan pengawasan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan warga Desa Sutawinangun. Mereka menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta Lembaga CIB tetap konsisten memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Menurut Siswanto, fenomena ini menjadi tamparan keras bagi pemerintahan desa di berbagai daerah. Transparansi anggaran bukan lagi sekadar tuntutan moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi kepada masyarakat.

“Apabila dugaan ini terbukti, maka praktik penyalahgunaan anggaran desa tidak hanya mencederai kepercayaan rakyat, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pengawasan anggaran publik, warga kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. (R01/is)

105
Tags: CirebonKorannusantaraPenyelewengan APBDes Rp332 JutaPolres Cirebon KotaWarga Sutawinangun
Previous Post

Konfirmasi Dugaan Penipuan Fikri Hidayatullah, Supervisor FIF Makassar Dinilai Arogan: Arifinsulsel Tegaskan Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

Next Post

Pembatalan Sepihak Hotel Naraya Acara Peringatan 28 Tahun Reformasi Dinilai Bentuk Pembungkaman Demokrasi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pembatalan Sepihak Hotel Naraya Acara Peringatan 28 Tahun Reformasi Dinilai Bentuk Pembungkaman Demokrasi

Pembatalan Sepihak Hotel Naraya Acara Peringatan 28 Tahun Reformasi Dinilai Bentuk Pembungkaman Demokrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.