Korannusantara.id – Madina, Kepolisian Resor Mandailing Natal mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Saba Padang, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kasus ini mengakibatkan seorang warga meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan secara brutal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/52/IV/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA yang dilaporkan oleh Lesnida Sari Nasution, istri korban.
Polisi menetapkan enam tersangka, yakni ZR, SR, AHR, AJ, F, dan M, yang diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Kapolres Mandailing Natal menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB ketika empat tersangka melakukan pengintaian di sebuah lokasi glundungan di Desa Runding. Mereka mencurigai adanya aktivitas pencurian di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 04.00 WIB, para tersangka melihat korban bersama rekannya memasuki area glundungan. Para tersangka kemudian melakukan penyergapan sambil berteriak “maling”, sehingga warga sekitar ikut mengepung korban.
Dalam kondisi terdesak, korban sempat melakukan perlawanan menggunakan parang. Namun, jumlah pelaku yang lebih banyak membuat korban akhirnya berhasil dilumpuhkan setelah dipukul dengan kayu dan dilempari batu.
Korban kemudian melarikan diri sejauh sekitar satu kilometer menuju perkebunan nenas di Desa Saba Padang. Namun para pelaku berhasil mengejar dan kembali melakukan penganiayaan hingga korban tidak berdaya.
Korban sempat dibawa ke RSUD Panyabungan, namun dinyatakan meninggal dunia. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk dilakukan autopsi.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
– Parang milik korban
– Sepeda motor
– Potongan kayu dan bambu
– Gunting dan tali jemuran
– Beberapa barang pribadi korban
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut karena menduga korban melakukan pencurian di lokasi glundungan.
Para tersangka dijerat dengan:
– Pasal 458 ayat (1) subsider Pasal 262 ayat (4) subsider Pasal 466 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,
– dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
– Penyidikan Masih Berlanjut
Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
(Indra Saputra)



