• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara, Sabu hingga Senpi Dimusnahkan

Adis by Adis
10 April 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 98 Perkara, Sabu hingga Senpi Dimusnahkan

Ket. Kejari Kabupaten Bekasi musnahkan 98 perkara inkracht sabu hingga senjata di Halaman Kantor Kejari Jum'at (10/9/2026). Foto ist

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabupaten Bekasi, Korannusantara.id— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen institusi dalam mengelola barang bukti secara profesional dan akuntabel.

Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Wakil Ketua DPRD Budi Muhamad Mustofa, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi tugas Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Pasal 336 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap barang bukti yang tercantum dalam amar putusan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru, S.H., M.H., memusnahkan barang bukti dari 98 perkara tindak pidana yang telah inkracht. Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berbagai jenis narkotika, obat-obatan terlarang, hingga barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 478,1889 gram sabu dari 27 perkara, 1.906,0172 gram ganja dari 21 perkara, serta 6 butir pil ekstasi dari 2 perkara. Ungkap Semeru.

Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah obat-obatan yang terdiri dari 5.840 butir tramadol, 10.856 butir hexymer, 1.387 butir trihexyphenidyl, 103 butir alprazolam, 10 butir camlet, dan 40 butir riklona dari total 17 perkara.

Tidak hanya itu, Kejari Kabupaten Bekasi juga memusnahkan barang bukti lain berupa 484 buah sabun dan 18 dirigen sabun dari 1 perkara, 30 unit handphone dari 16 perkara, 9 bilah senjata tajam dari 9 perkara, 3 pucuk pistol mainan dari 3 perkara, 1 pucuk senjata api rakitan, serta 1 pucuk senapan angin.

Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali oleh pihak mana pun.

Pihak Kejari Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai upaya memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan secara tuntas sekaligus menjaga tertib administrasi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh barang bukti yang telah diputus pengadilan dapat ditangani sesuai aturan yang berlaku serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam mewujudkan sistem pengelolaan barang bukti yang transparan, tertib, dan akuntabel. (Ad)

44
Tags: 98 perkara inkrachtKejari kabupaten BekasiPemusnahan Barang Bukti
Previous Post

GEMPET-SU Laporkan Koperasi Barumun Agro Nusantara ke PT Agrinas Palma Nusantara Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Dana Plasma Eks Register 40

Next Post

Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji: Langkah Konkret Lindungi Praktik Penipuan

Adis

Adis

Next Post
Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji: Langkah Konkret Lindungi Praktik Penipuan

Polri dan Kemenhaj Bentuk Satgas Haji: Langkah Konkret Lindungi Praktik Penipuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.