korannusantara.id, Batam – Akhir dari sang ABK yang sempat viral kasusnya dengan tuntutan hukuman mati sampai ke komisi III DPR RI dan majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK), terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam.
Ketua Majelis Hakim Tiwik menyatakan majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, putusan yang dijatuhkan telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan serta kondisi terdakwa.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Menurut hemat hakim, putusan ini sudah cukup adil,” ujar Tiwik. Kamis (5/3/26).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.
(red)



