Korannusantara.id – Garut, Peristiwa yang terjadi pada 18 Juli 2025 menjadi tragedi kelam bagi masyarakat Kabupaten Garut. Pesta rakyat dalam rangka pernikahan putra sulung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, yang digelar di Pendopo Garut, Jawa Barat, berujung duka setelah tiga orang meninggal dunia, termasuk seorang anggota kepolisian.
Insiden tersebut terjadi ketika ribuan warga berdesak-desakan saat menghadiri acara pesta rakyat yang digelar bersamaan dengan pernikahan tersebut. Tragedi itu juga menyebabkan puluhan orang mengalami luka-luka.
Koalisi Mahasiswa Garut (KMG) Koordinator aksi Dani Wijaya menilai peristiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian serta kurangnya profesionalitas dari pihak penyelenggara dalam mengelola kerumunan massa.kamis 5 maret 2026.
Selain itu, penggunaan fasilitas negara berupa Pendopo Kabupaten Garut untuk acara pernikahan pribadi juga dinilai menimbulkan polemik.
Menurut KMG, Pendopo Kabupaten Garut merupakan fasilitas milik negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabat daerah.
“Kami mempertanyakan mengapa acara pernikahan tersebut tidak diselenggarakan di gedung milik swasta. Apakah karena status sebagai Wakil Bupati sehingga dapat menggunakan fasilitas pendopo kabupaten untuk kepentingan pribadi?” demikian pernyataan Koalisi Mahasiswa Garut.
KMG juga mendorong adanya audit serta pemeriksaan menyeluruh oleh pemerintah pusat terhadap penggunaan fasilitas daerah agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Selain itu, KMG menilai Wakil Bupati Garut tetap harus mempertanggungjawabkan insiden tersebut secara hukum. Hal ini merujuk pada dugaan kelalaian yang menyebabkan meninggalnya tiga orang.
Secara hukum, dugaan kelalaian tersebut dapat merujuk pada Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.
Meski Wakil Bupati Garut dan Gubernur Jawa Barat telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta masyarakat, KMG menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini penanganan kasus tersebut berada dalam penyelidikan Polda Jawa Barat.
Pernyataan Sikap Koalisi Mahasiswa Garut :
1. Mendesak Wakil Bupati Garut, Luthfianisa Putri Karlina, untuk bertanggung jawab secara hukum atas insiden maut yang menewaskan tiga orang.
2. Meminta pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Garut terkait insiden pesta rakyat tersebut.
3.Mengawal proses penanganan hukum kasus ini di Polda Jawa Barat hingga tuntas.
4.Menegaskan bahwa permintaan maaf kepada keluarga korban tidak menghapus proses pidana.
5.Mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas insiden pesta pernikahan yang menyebabkan tiga korban meninggal dunia.



