Korannusantara.id – Sampang, Seorang warga asal Dusun Asemraja, Desa Asem Rajah, Kecamatan Jrengik, Huzaini mengajukan permohonan bantuan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur terkait permintaan informasi publik yang hingga kini belum mendapatkan tanggapan dari pihak kecamatan.
Warga tersebut, H. Moh. Huzaini, menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan permintaan informasi sejak 20 Februari 2026 kepada Kantor Kecamatan Jrengik. Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum RA yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembantu Kepala Desa Asem Rajah.
Menurut Huzaini, permintaan yang ia ajukan meliputi salinan lengkap catatan hasil Forum Mediasi yang digelar pada 30 Januari 2026 di Kecamatan Jrengik serta informasi perkembangan penanganan kasus tersebut.
Namun, hingga lebih dari 10 hari kerja sejak pengajuan, ia mengaku belum menerima tanggapan resmi dari pihak kecamatan.
“Saat menyerahkan surat permintaan informasi, saya hanya mendapatkan tanda penerimaan berupa coretan di kertas tanpa tanda terima resmi,” ujar Huzaini dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Ia menambahkan bahwa setelah tidak mendapatkan respons, dirinya mencoba menghubungi pihak Kecamatan Jrengik melalui telepon pada 2 dan 6 Maret 2026. Namun, menurutnya, jawaban yang diberikan tidak memberikan kejelasan terkait status permintaan informasi yang ia ajukan.
Sebagai warga yang berasal dari wilayah Desa Asem Rajah, Huzaini menyatakan memiliki kepentingan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut guna memastikan transparansi dan akuntabilitas proses yang sedang berjalan.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum RA sendiri disebut telah menjadi perhatian masyarakat Desa Asem Rajah dalam beberapa waktu terakhir.ditambah ada dugaan beliau di back up pejabat camat hingga kasus ini berjalan lama dan tidak ada tanggapan untuk menyelesaikannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang dikuasai oleh badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Karena belum mendapatkan tanggapan dari pihak kecamatan, Huzaini kemudian mengirimkan surat kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 7 Maret 2026 untuk meminta bantuan pemantauan.
Dalam surat tersebut, ia meminta Komisi Informasi membantu memantau proses penanganan permintaan informasi yang telah diajukan serta mendorong koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik sebagai pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Selain itu, ia juga berharap mendapatkan arahan mengenai langkah yang harus dilakukan agar permintaan informasi publik dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai bahan pendukung, Huzaini turut melampirkan fotokopi KTP, salinan surat permintaan informasi awal kepada Kecamatan Jrengik, serta catatan kronologi upaya komunikasi yang telah dilakukan dengan pihak kecamatan.
Ia berharap proses keterbukaan informasi dapat berjalan sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga masyarakat Desa Asem Rajah memperoleh kejelasan terkait penanganan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut dan memperoleh hak yang sama di mata hukum.



