KORANNUSANTARA.ID, KOTA BEKASI – Keterbatasan lahan pemakaman dan belum meratanya distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi dua persoalan utama yang mencuat dalam kegiatan reses anggota DPRD Kota Bekasi di wilayah Kranji, Minggu (15/2/2026). Warga berharap pemerintah segera menghadirkan solusi agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi secara adil.
Dalam reses tersebut, Yenny Kristianti menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, khususnya terkait krisis lahan pemakaman yang dinilai semakin mendesak di Kota Bekasi.
“Untuk pemakaman, memang sebelumnya saya sudah sampaikan ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi. Permintaan pemakaman itu penting dan memang dibutuhkan,” ujarnya.
Warga mengeluhkan tingginya biaya pemakaman yang bisa mencapai jutaan rupiah bahkan untuk pemakaman biasa. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan lahan kosong di wilayah perkotaan yang semakin padat.
Yenny mengakui, tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah menemukan tanah yang masih dapat dialokasikan untuk kebutuhan pemakaman. Menurutnya, apabila tersedia lahan yang memungkinkan untuk dibeli, maka pengajuannya harus dilakukan secara sinkron dengan perencanaan pemerintah daerah.
“Kesulitan kita adalah, tanah kosong sekarang yang ada di Kota Bekasi sudah padat. Kalau memang ada tanahnya yang bisa dibeli, itu bisa diajukan. Jadi harus ada sinkronnya,” jelasnya.
Selain persoalan pemakaman, warga juga menyoroti distribusi MBG yang dinilai belum optimal. Program yang dijalankan setiap Selasa dan Kamis melalui Posyandu dan PKK setempat disebut belum menjangkau seluruh kelompok sasaran, seperti bayi, ibu hamil, dan lanjut usia.
Menanggapi hal itu, Yenny menyatakan siap membantu mengecek sistem pendataan penerima manfaat, meskipun program tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“MBG itu memang ranahnya nasional. Tapi kita boleh bantu cek bagaimana sistem mereka untuk mendapatkan nama-nama yang menerima hak MBG. Kalau memang tidak dapat, nanti kita coba kasih masukan,” ungkapnya.
Ia pun mengapresiasi partisipasi aktif warga dalam menyampaikan aspirasi. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak karena telah menjalankan kewajiban sebagai pembayar pajak.
“Ini adalah hak kita sebagai masyarakat setelah kita sudah melakukan kewajiban dengan membayar pajak PBB dan pajak kendaraan,” pungkasnya. ( ADV )



