• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Ketua LPM Sempat Ricuh, LPM Desak Transparansi dan Penangkapan Seluruh Pelaku

Redaksi by Redaksi
13 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Ketua LPM Sempat Ricuh, LPM Desak Transparansi dan Penangkapan Seluruh Pelaku

Ket : Rekonstruksi di Kantor Desa Puji Mulyo berlangsung tidak kondusif. Sejumlah ibu-ibu (emak-emak) yang diduga memberikan dukungan kepada terduga pelaku pengeroyokan melakukan aksi dan Menghambat Proses Rekontruksi. Avin Ginting desak kepolisian tangkap seluruh pelaku yang ada didalam video barbut pada laporan di polsek sunggal

0
SHARES
97
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan Sunggal, Kepolisian melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pengeroyokan Ketua LPM Sunggal pada Senin, 12 Januari 2026, yang semula direncanakan berlangsung di Kantor Desa Puji Mulyo.

 

Sebelumnya, rekonstruksi tersebut dijadwalkan digelar di Kantor Polsek Sunggal pada Jumat lalu, namun batal dilaksanakan. Kegiatan kemudian diundur ke hari Senin dan dialihkan ke Kantor Desa Puji Mulyo.

 

Rekonstruksi di Kantor Desa Puji Mulyo berlangsung tidak kondusif. Sejumlah ibu-ibu (emak-emak) yang diduga memberikan dukungan kepada terduga pelaku pengeroyokan melakukan aksi protes hingga mengganggu jalannya rekonstruksi.

 

Akibat situasi tersebut, pihak kepolisian menghentikan sementara kegiatan demi menjaga keamanan dan ketertiban. Untuk memastikan proses hukum tetap berjalan, rekonstruksi akhirnya dipindahkan dan dilaksanakan di Kantor Polsek Sunggal dengan pengamanan ketat.

 

Menanggapi hal itu, Ketua LPM Sunggal, Avin Ginting menyampaikan pada media, sangat menyayangkan adanya tindakan yang dinilai menghambat proses penegakan hukum.

 

“Rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk mengungkap kebenaran. Kami sangat menyayangkan adanya pihak-pihak yang justru mengganggu jalannya penyidikan,” ujar Avin Ginting, Senin (12/1/2026).

 

Avin menegaskan bahwa peristiwa yang dialaminya merupakan tindak pidana pengeroyokan, yang diduga memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

“Kami meminta Polsek Sunggal menerapkan Pasal 170 KUHP dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih,” tegasnya.

 

Pasal 170 KUHP mengatur tentang pengeroyokan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, dan dapat meningkat hingga 9 tahun atau 12 tahun apabila mengakibatkan luka berat atau korban meninggal dunia.

 

Lebih lanjut, Avin menanggapi adanya narasi perdamaian yang berkembang di tengah masyarakat, serta aksi protes yang terjadi di lokasi rekonstruksi.

 

“Kalau memang mau damai, caranya bukan seperti ini. Datang ramai-ramai, berteriak, dan mengganggu proses hukum bukanlah itikad baik,” kata Avin.

 

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal tidak pernah mengajukan perdamaian, namun sempat membuka ruang pertimbangan karena alasan kemanusiaan.

 

“Sejujurnya kami tidak ada niat damai. Tapi ketika mereka datang memohon, kami sempat kasihan. Namun aksi hari ini menunjukkan mereka tidak layak untuk dimaafkan,” ujarnya.

 

Avin juga membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melakukan pemerasan, dan menilai tuduhan tersebut sebagai upaya membalikkan fakta.

 

“Kami dituduh memeras. Itu tidak benar. Jangan dibalik seolah-olah pelaku sekarang menjadi korban. Yang menjadi korban dalam peristiwa ini adalah saya,” tegasnya.

 

Menurut Avin, perdamaian tidak dapat dibangun di atas kekerasan.

 

“Apa harus kami dikeroyok sampai berdarah-darah dulu baru bicara damai? Saat pengeroyokan terjadi, di mana rasa kasihan mereka? Tidak ada. Sekarang setelah ditangkap, baru berlagak seperti korban,” ungkapnya.

 

Terkait isu aksi yang disebut sebagai pemortalan jalan, Avin meluruskan bahwa aksi LPM Sunggal bukanlah penutupan jalan, melainkan bentuk peringatan terhadap truk bermuatan berlebih.

 

“Itu bukan portal. Hanya tali dan spanduk peringatan agar truk over kapasitas tidak lewat karena merusak jalan. Tapi pelaku datang dengan sikap arogan, seperti preman, dan melakukan pengeroyokan terhadap kami,” katanya.

 

Ia menegaskan bahwa LPM Sunggal akan tetap menempuh jalur hukum, dan menolak segala bentuk tekanan yang berupaya memengaruhi proses penegakan hukum.

 

“Kami ingin keadilan, bukan drama. Biarlah hukum yang berbicara,” tutup Avin.

 

 

 

 

370
Tags: Avin GintingKasus PengeroyokanOtak PelakuPolriRekontruksi Polsek Sunggal
Previous Post

AMDK Winro Diduga Tak Penuhi SNI, LBH Qisth Minta Kementerian ESDM Buka Data Izin Air

Next Post

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi BOSP Rp4,13 Miliar, Kejari Bekasi Diminta Periksa 30 Kepsek dan 30 Penyedia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi BOSP Rp4,13 Miliar, Kejari Bekasi Diminta Periksa 30 Kepsek dan 30 Penyedia

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi BOSP Rp4,13 Miliar, Kejari Bekasi Diminta Periksa 30 Kepsek dan 30 Penyedia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.