Korannusantara.id Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Qisth (LBH Qisth) secara resmi mengajukan permohonan informasi kepada Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait perizinan dan legalitas pemanfaatan sumber air baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Winro.
Permohonan informasi tersebut diajukan menyusul temuan hasil uji laboratorium independen terhadap produk AMDK demineral Winro yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana tertuang dalam laporan hasil uji laboratorium tertanggal 18 Desember 2025 .
Direktur LBH Qisth sekaligus kuasa hukum konsumen, Kurnia Saleh, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena pihak produsen dinilai tidak kooperatif.
Ia mengungkapkan, sebelum melayangkan surat ke Kementerian ESDM, LBH Qisth telah dua kali menyurati pihak PT Indotirta Sriwijaya Perkasa selaku produsen AMDK Winro untuk meminta salinan dokumen perizinan dan legalitas pengelolaan air baku,” ujar Kurnia dalam keterangannya, pada Senin (12/1/2026).
“Sejak awal kami menempuh jalur persuasif dan terbuka. Kami sudah dua kali secara resmi meminta pihak Winro menunjukkan dokumen perizinan yang melekat dalam produksi dan pengelolaan AMDK demineral. Namun sampai hari ini, tidak ada satu pun tanggapan,” sambung Kurnia.
Menurutnya, sikap diam tersebut justru memperkuat kekhawatiran publik terhadap transparansi dan kepatuhan hukum perusahaan dalam menjalankan usahanya, terlebih setelah muncul temuan zat asing dalam produk yang dikonsumsi masyarakat.
“Ketika produk air minum yang dikonsumsi publik diduga tidak memenuhi standar mutu SNI, maka sumber air baku dan izin pengelolaannya menjadi isu serius. Ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam surat resmi bernomor 008/Q/PI/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, LBH Qisth meminta Badan Geologi Kementerian ESDM membuka dan memberikan salinan dokumen berupa Rekomendasi Teknis Geologis dan Hidrologis, serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau persetujuan penggunaan air tanah yang digunakan oleh produsen AMDK Winro .
Kurnia menambahkan, permohonan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi di bidang sumber daya air.
“Ia menilai, keterbukaan data perizinan merupakan bentuk pengawasan publik yang sah dan dijamin oleh hukum,” tambahnya.
Kami meminta Kementerian ESDM membuka data ini agar tidak ada ruang spekulasi. “Negara wajib hadir memastikan bahwa setiap tetes air yang dikomersialkan telah memenuhi aspek legal, teknis, dan ekologis,” katanya.
“Kurnia mengatakan, jika negara serius melindungi konsumen, maka transparansi izin air minum adalah pintu masuknya,” tutupnya. (red)



