• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

AMDK Winro Diduga Tak Penuhi SNI, LBH Qisth Minta Kementerian ESDM Buka Data Izin Air

Putra by Putra
12 Januari 2026
in Daerah
0
Hasil Lab Bongkar Dugaan Pelanggaran SNI, LBH Qisth Desak Winro Tarik Seluruh Produk AMDK

Ket. Hasil Lab Bongkar Dugaan Pelanggaran SNI, LBH Qisth Desak Winro Tarik Seluruh Produk AMDK. (Foto: Dok. Pribadi)

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Qisth (LBH Qisth) secara resmi mengajukan permohonan informasi kepada Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia terkait perizinan dan legalitas pemanfaatan sumber air baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Winro.

Permohonan informasi tersebut diajukan menyusul temuan hasil uji laboratorium independen terhadap produk AMDK demineral Winro yang diduga tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), sebagaimana tertuang dalam laporan hasil uji laboratorium tertanggal 18 Desember 2025 .

Direktur LBH Qisth sekaligus kuasa hukum konsumen, Kurnia Saleh, menegaskan bahwa langkah ini diambil karena pihak produsen dinilai tidak kooperatif.

Ia mengungkapkan, sebelum melayangkan surat ke Kementerian ESDM, LBH Qisth telah dua kali menyurati pihak PT Indotirta Sriwijaya Perkasa selaku produsen AMDK Winro untuk meminta salinan dokumen perizinan dan legalitas pengelolaan air baku,” ujar Kurnia dalam keterangannya, pada Senin (12/1/2026).

“Sejak awal kami menempuh jalur persuasif dan terbuka. Kami sudah dua kali secara resmi meminta pihak Winro menunjukkan dokumen perizinan yang melekat dalam produksi dan pengelolaan AMDK demineral. Namun sampai hari ini, tidak ada satu pun tanggapan,” sambung Kurnia.

Menurutnya, sikap diam tersebut justru memperkuat kekhawatiran publik terhadap transparansi dan kepatuhan hukum perusahaan dalam menjalankan usahanya, terlebih setelah muncul temuan zat asing dalam produk yang dikonsumsi masyarakat.

“Ketika produk air minum yang dikonsumsi publik diduga tidak memenuhi standar mutu SNI, maka sumber air baku dan izin pengelolaannya menjadi isu serius. Ini bukan sekadar urusan bisnis, tapi menyangkut keselamatan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dalam surat resmi bernomor 008/Q/PI/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026, LBH Qisth meminta Badan Geologi Kementerian ESDM membuka dan memberikan salinan dokumen berupa Rekomendasi Teknis Geologis dan Hidrologis, serta Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau persetujuan penggunaan air tanah yang digunakan oleh produsen AMDK Winro .

Kurnia menambahkan, permohonan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan regulasi di bidang sumber daya air.

“Ia menilai, keterbukaan data perizinan merupakan bentuk pengawasan publik yang sah dan dijamin oleh hukum,” tambahnya.

Kami meminta Kementerian ESDM membuka data ini agar tidak ada ruang spekulasi. “Negara wajib hadir memastikan bahwa setiap tetes air yang dikomersialkan telah memenuhi aspek legal, teknis, dan ekologis,” katanya.

“Kurnia mengatakan, jika negara serius melindungi konsumen, maka transparansi izin air minum adalah pintu masuknya,” tutupnya. (red)

 

247
Tags: AirAMDK WinroESDMKurnia SalehLBH Qisth
Previous Post

Rakernas PDIP Putuskan Dukung Pilkada Langsung, Dorong E-Voting

Next Post

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Ketua LPM Sempat Ricuh, LPM Desak Transparansi dan Penangkapan Seluruh Pelaku

Putra

Putra

Next Post
Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Ketua LPM Sempat Ricuh, LPM Desak Transparansi dan Penangkapan Seluruh Pelaku

Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Ketua LPM Sempat Ricuh, LPM Desak Transparansi dan Penangkapan Seluruh Pelaku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.