Korannusantara.id, Cikarang Pusat — Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), JaMWas Indonesia dan KOMPI, melaporkan dugaan praktik gratifikasi dan suap dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Selasa (16/1/2026).
Laporan tersebut menyeret 30 kepala sekolah dan 30 penyedia barang/jasa, dengan nilai transaksi yang diduga bermasalah mencapai Rp4,13 miliar.
Ketua JaMWas Indonesia menjelaskan, laporan disusun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pertanggungjawaban belanja BOSP Tahun Anggaran 2024 yang dinilai tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dalam temuan tersebut, BPK mengungkap adanya pola pengadaan melalui aplikasi SIPLah yang disertai pengembalian dana dari penyedia kepada pihak sekolah dengan persentase tertentu.
“Temuan BPK menunjukkan adanya pola imbal balik uang antara penyedia dan pihak sekolah dengan kisaran 5 hingga 20 persen dari nilai belanja. Ini bukan lagi persoalan administratif, melainkan indikasi kuat gratifikasi dan suap yang harus diuji secara pidana,” kata Ketua JaMWas Indonesia usai melaporkan perkara itu ke Kejari Kabupaten Bekasi.
Dalam LHP BPK disebutkan, pada delapan sekolah dasar, pertanggungjawaban belanja BOSP tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan nilai Rp300,69 juta. Sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, namun masih terdapat Rp111,64 juta yang belum tercantum dalam laporan tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan kemahalan harga belanja peralatan dan mesin BOSP pada 22 sekolah dengan nilai mencapai Rp326,96 juta. Dalam praktik tersebut, pihak sekolah diduga menerima imbal jasa berkisar 15 hingga 20 persen dari nilai transaksi.
Ketua JaMWas Indonesia menegaskan, langkah BPK yang sebatas meminta pengembalian kelebihan pembayaran dan markup harga tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana korupsi.
“BPK hanya menguji aspek kerugian negara dan administrasi. Unsur niat, kesepakatan, serta relasi kepentingan hanya bisa dibuktikan melalui proses penyidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM KOMPI menambahkan, pola pengembalian uang dari penyedia kepada kepala sekolah, bendahara, operator, atau guru—baik secara tunai maupun non-tunai—telah memenuhi karakteristik gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam hukum pidana korupsi, pengembalian uang tidak menghapus pidana. Jika pemberian itu berkaitan langsung dengan penunjukan penyedia dan pelaksanaan PBJ, maka dapat dikualifikasikan sebagai suap,” tegas Ketua KOMPI.
Selain Pasal 12B, praktik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UU Tipikor terkait pemberian atau janji kepada penyelenggara negara agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Kedua LSM mendesak Kejari Kabupaten Bekasi segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan pidana terhadap seluruh pihak yang terlibat. Menurut mereka, penegakan hukum diperlukan agar praktik serupa tidak terus berulang dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Jika temuan seperti ini hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, maka sistem pendidikan akan terus menjadi ladang transaksi. Penegakan hukum atas gratifikasi dan suap adalah kunci pencegahan, bukan sekadar koreksi administratif,” ujar Ketua KOMPI.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyampaikan akan mengecek terlebih dahulu kebenaran laporan yang masuk. Pernyataan tersebut disampaikan melalui sambungan seluler. Pungkasnya. ( Red ).



