Korannusantara.id Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menegaskan bahwa seluruh putusan Mahkamah Konstitusi wajib dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak. Penegasan tersebut disampaikan Suhartoyo dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan 2025 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
“Indonesia adalah negara hukum dengan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sebagai perwujudan prinsip negara hukum, maka setiap putusan pengadilan, termasuk putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, sudah sepatutnya untuk dipatuhi dan dijalankan,” ujar Suhartoyo.
Ia menekankan, seluruh putusan lahir dari pertimbangan hukum dan nurani konstitusional. Putusan tersebut berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila.
Sepanjang tahun 2025, MK telah menjatuhkan 263 putusan pengujian undang-undang dan memutus ratusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Dalam sejumlah perkara, MK bahkan mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melanggar asas pemilu yang jujur dan adil.
Untuk pertama kalinya, kata Suhartoyo, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan pengujian undang-undang dalam satu tahun. Bahkan, jumlah permohonan yang diregistrasi sepanjang 2025 hampir mencapai 300 permohonan.
“Suhartoyo menegaskan, MK berkomitmen menutup ruang intervensi dan tekanan politik. Komitmen tersebut dilakukan demi menjaga supremasi konstitusi dan keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketegasan MK merupakan upaya untuk menjaga kemurnian suara rakyat dan integritas demokrasi. Selain itu sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
(red)



