Korannusantara.id Jakarta – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada di bawah Presiden. Penegasan ini disampaikan sebagai hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Peradilan bersama dua pakar.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengatakan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat reformasi yang sudah final dan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Peradilan, Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden,” ujar Rano dalam rapat panja di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, Komisi III juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) harus tetap menjadi kewenangan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
“Rano menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Tak hanya soal struktur kelembagaan, Komisi III juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri. Fokus reformasi tersebut meliputi perubahan budaya kerja, pembenahan organisasi, serta penguatan kelompok pendukung agar Polri menjadi institusi yang lebih responsif, profesional, dan akuntabel.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Muhammad Rullyandi menegaskan bahwa Kapolri merupakan bagian dari unsur pemerintahan yang diundang dalam rapat kabinet, meski tidak berkedudukan sebagai menteri.
“Kapolri hadir untuk menyampaikan dan mengetahui situasi nasional serta kondisi keamanan dalam negeri. Ini menunjukkan pentingnya posisi Polri di bawah lembaga kepresidenan,” kata Rullyandi.
Ia menilai, desain Polri di bawah Presiden merupakan keputusan final hasil reformasi 1998 dan tidak perlu lagi diperdebatkan. Menurutnya, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal itu justru akan menjadi kemunduran bagi semangat reformasi.
“Kita tidak perlu mengutak-atik sesuatu yang sudah benar, sah secara hukum, dan konstitusional,” pungkasnya.
(red)



