Korannusantara.id Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disusun dan disahkan melalui proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Dasco mengakui hasilnya tidak mungkin menyenangkan semua orang.
Menurutnya, sejak pertama kali diusulkan, rancangan KUHP dan KUHAP telah melewati seluruh tahapan pembentukan undang-undang, termasuk partisipasi publik yang berlangsung cukup panjang. Namun, setelah disahkan, tetap muncul kelompok masyarakat yang merasa tidak terpuaskan.
“Tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Kamis (8/1/2026).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mempersilakan, kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU KUHP dan KUHAP untuk menempuh jalur konstitusional. Yakni, dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
“Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai, apa namanya, hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” tegasnya.
Namun, Dasco menyayangkan maraknya ketidakpuasan disebabkanya banyak informasi tidak benar atau hoaks terkait KUHP dan KUHAP baru yang beredar di media sosial. Salah satunya, soal kebebasan bersuara. Kata dia, KUHP sama sekali tidak di maksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.
“Yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” tandas Dasco.
(red)



