• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

KUHP-KUHAP Baru Digugat, Dasco: Kita Nggak Bisa Senangkan Semua Orang!

Putra by Putra
8 Januari 2026
in Nasional, Politik
0
Ogah Respon Usulan Bahlil Soal Pilkada via DPRD, Dasco: Masih Terlalu Dini, Kita Mikir Indonesia Pulih Dulu dari Bencana

Ket. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: DPR RI)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah disusun dan disahkan melalui proses legislasi sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, Dasco mengakui hasilnya tidak mungkin menyenangkan semua orang.

Menurutnya, sejak pertama kali diusulkan, rancangan KUHP dan KUHAP telah melewati seluruh tahapan pembentukan undang-undang, termasuk partisipasi publik yang berlangsung cukup panjang. Namun, setelah disahkan, tetap muncul kelompok masyarakat yang merasa tidak terpuaskan.

“Tentunya tidak semua pihak bisa disenangkan dengan adanya undang-undang itu,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Kamis (8/1/2026).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mempersilakan, kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan UU KUHP dan KUHAP untuk menempuh jalur konstitusional. Yakni, dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.

“Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut ada salurannya. Jadi, kita menghargai, apa namanya, hak warga negara, sekelompok orang, organisasi yang akan melakukan uji materi,” tegasnya.

Namun, Dasco menyayangkan maraknya ketidakpuasan disebabkanya banyak informasi tidak benar atau hoaks terkait KUHP dan KUHAP baru yang beredar di media sosial. Salah satunya, soal kebebasan bersuara. Kata dia, KUHP sama sekali tidak di maksudkan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat.

“Yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut,” tandas Dasco.

(red)

 

80
Tags: DigugatDPR RIGerindraKUHP dan KUHAP BaruSufmi Dasco Ahmad
Previous Post

Memanas! Demokrat Resmi Laporkan 4 Akun Medsos yang Tuduh SBY Dalang Ijazah Palsu Jokowi

Next Post

Ketua MK Tegaskan Seluruh Putusan MK Sepatutnya Dipatuhi Semua Pihak

Putra

Putra

Next Post
Ketua MK Tegaskan Seluruh Putusan MK Sepatutnya Dipatuhi Semua Pihak

Ketua MK Tegaskan Seluruh Putusan MK Sepatutnya Dipatuhi Semua Pihak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.