• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Redaksi by Redaksi
13 Desember 2025
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Ket : kepala Lapas Kota Pematangsiantar " SK PB Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah ditandatangani atas nama Menteri IMIPAS oleh Dirjenpas

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Medan, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kota Pematangsiantar akhirnya buka suara. Pembebasan bersyarat (PB) Herowhin Tumpal Fernando Sinaga didapat pada Oktober 2025.

 

Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian mengakui Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan PB dan sudah berada di luar lapas.

 

“Kalau narapidana yang sedang menjalani Pembebasan Bersyarat memang posisinya di luar lapas. Dan untuk bisa memperoleh PB dimaksud, narapidana tersebut telah menjalani 2/3 masa hukuman pidana, dan persyaratan administrasi lainnya termasuk pembayaran denda denda atau uang pengganti,” ujar Davy Bartian kepada wartawan, Jumat 13 Desember 2025.

 

“Dan juga yang bersangkuta selama masa pembinaan di dalam lapas, yang bersangkutan mengikuti dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, sehingga bisa memperoleh remisi dan diusulkan untuk program PB. Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh SK PB,” sambungnya.

 

Davy Bartian juga mengatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga melalui kuasa hukum telah membayar semua denda ke pihak kejaksaan.

 

“Denda-dendanya dibayarkan oleh pihak kuasa hukum/keluarga ke kejaksaan negeri setempat untuk disetorkan ke kas negara. Dan selama masa PB, yang bersangkutan diawasi dan dibimbing oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Kalau mau jelasnya datang saja ke kantor, temui Kasi Binasik Daud Simamora,” jelasnya.

 

Menurut Davy, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah memenuhi persyaratan secara umum untuk diusulkan pembebasan bersyarat ke sistem database pemasyarakatan atau SDP, dan disetujui oleh Ditjenpas.

 

SK PB Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah ditandatangani atas nama Menteri IMIPAS oleh Dirjenpas.

 

“Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh PB. Tapi boleh juga minta advis atau penjelasan ke Pak Menteri atau Komisi XIII,” tutupnya.

290
Tags: Davy BartianHerowhin Tumpal Fernando SinagaLapas Kota PematangsiantarPembebasan Bersarat
Previous Post

Tolak Keras Kapolri Dipilih Presiden, Komisi III DPR: Bertentangan dengan Amanat Reformasi

Next Post

Persewangi Tak Sekadar Bidik Kemenangan, Siapkan Banyuwangi Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Persewangi Tak Sekadar Bidik Kemenangan, Siapkan Banyuwangi Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

Persewangi Tak Sekadar Bidik Kemenangan, Siapkan Banyuwangi Jadi Destinasi Sport Tourism Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.