• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Tolak Keras Kapolri Dipilih Presiden, Komisi III DPR: Bertentangan dengan Amanat Reformasi

Putra by Putra
13 Desember 2025
in Nasional, Politik
0
Geram Dikritik Soal KUHAP, Ketua Komisi III DPR RI Sindir Koalisi Sipil Pemalas

Ket. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: Istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan bahwa pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR adalah amanat dari reformasi yang sudah tertuang dalam Ketetapan MPR.

Dalam Pasal 7 ayat (3) TAP MPR Nomor 3/2000, dia menjelaskan bahwa Polri yang dipimpin oleh Kapolri, diangkat presiden dengan persetujuan DPR. Ia menilai bahwa pengusul Kapolri diangkat tanpa persetujuan DPR telah gagal menjelaskan argumentasinya.

“Kalau hak pengawasan dikonotasikan berujung intervensi, hal yang sama juga bisa terjadi jika Polri diawasi institusi lain di luar DPR,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025)

Politisi Partai Gerindra itu menilai, tuduhan persetujuan DPR telah membuka peluang intervensi terhadap kepolisian sehingga menyulitkan Polri menjalankan tugas, adalah tuduhan yang tidak berdasar.

Di samping itu, dia menyebut bahwa ada anggapan DPR terlalu lembek dalam merespons pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Namun, kata dia, apa jadinya jika persetujuan DPR ditiadakan. Ia pun menegaskan, DPR adalah lembaga legislatif yang merupakan representasi konstitusional atas rakyat,” ujarnya.

“Persetujuan penunjukan Kapolri merupakan bagian dari implementasi tugas DPR mengawasi pemerintahan,” kata ketua komisi yang bermitra dengan Polri itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia mengusulkan agar calon kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ke depannya tidak perlu diseleksi DPR agar independen.

Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi, Dwiyanto Prihartono, mengungkapkan, berdasarkan rujukan fakta beberapa tahun terakhir, posisi kepolisian cenderung tertarik oleh berbagai kekuatan politik, termasuk kekuatan partai.

“Bahasa gampangnya ada bargaining position mereka di sana. Itu tembus sampai ke daerah-daerah, sehingga sistem komando pun menjadi terganggu, karena faktor politik lebih mendominasi ketimbang faktor profesionalnya kepolisian,” ungkap dia, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

(red)

 

110
Tags: HabiburokhmanKapolriKetua Komisi III DPR RIPresiden
Previous Post

Tegas! Prabowo Mulai Tertibkan Semua Penebangan Hutan Secara Ilegal

Next Post

Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Putra

Putra

Next Post
Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.