• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Pelaksanaan Program Nasional Kesehatan di Kota Bekasi Belum Maksimal, Komisi IV DPRD Desak Dinkes Lakukan Pembenahan Serius

Adis by Adis
11 November 2025
in Daerah
0
Pelaksanaan Program Nasional Kesehatan di Kota Bekasi Belum Maksimal, Komisi IV DPRD Desak Dinkes Lakukan Pembenahan Serius

Ket. Anggota DPRD Kota Bekasi Komisi IV Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H.,

0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Kota Bekasi — Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kota Bekasi masih menghadapi berbagai tantangan. Berdasarkan hasil penelusuran Korannusantara.id, pelaksanaan Program Prioritas Nasional (Prognas) di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Kota Bekasi dinilai belum berjalan maksimal menjelang akhir tahun 2025.

Salah satu indikatornya tampak dari masih terbatasnya pelaksanaan skrining kanker serviks di sejumlah fasilitas kesehatan, serta belum optimalnya program penanggulangan penyakit menular dan gizi masyarakat.

Program Prognas merupakan bagian dari implementasi Standar Akreditasi Rumah Sakit, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Regulasi tersebut menegaskan bahwa rumah sakit wajib mendukung pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang kesehatan melalui enam program utama, yaitu:

1. Peningkatan kesehatan ibu dan bayi, melalui pelayanan komprehensif seperti PONEK 24 jam (Pelayanan Obstetri dan Neonatal Emergensi Dasar).

2. Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis (TBC), dengan penguatan deteksi dini dan pencegahan.

3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, melalui layanan VCT, ART, serta pendampingan bagi ODHA.

4. Penurunan prevalensi stunting dan wasting, dengan fokus pada perbaikan gizi masyarakat, khususnya anak-anak.

5. Pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan edukasi kesehatan reproduksi.

6. Program Pengendalian Resistansi Antimikroba, untuk menekan penyebaran infeksi akibat penggunaan antibiotik yang tidak rasional.

Enam program ini menjadi indikator kinerja kesehatan sekaligus komponen penting dalam proses akreditasi rumah sakit, dengan tujuan mempercepat capaian target RPJMN dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Namun di lapangan, pelaksanaan beberapa kegiatan Prognas di Kota Bekasi masih belum menunjukkan hasil yang optimal. Program seperti peningkatan kesehatan ibu dan bayi serta pengendalian penyakit menular dinilai belum berjalan efektif. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana RSUD Chasbullah Abdul Majid, sebagai rumah sakit rujukan utama daerah, telah menerapkan Prognas sesuai standar akreditasi Kementerian Kesehatan.

Redaksi Korannusantara.id masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi terkait progres dan kendala pelaksanaan Prognas, termasuk langkah evaluasi yang akan ditempuh agar pelaksanaan program nasional kesehatan dapat berjalan sesuai target dan harapan masyarakat.

Tanggapan Komisi IV DPRD Kota Bekasi

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota DPRD Kota Bekasi dari Komisi IV, Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H., menyebut belum maksimalnya pelaksanaan Prognas merupakan peringatan keras bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang kesehatan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau laporan kegiatan, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang adil, bermutu, dan merata,” tegas Wildan.

Ia mengungkapkan, sejumlah indikator masih jauh dari harapan. Cakupan skrining kanker serviks baru 27%, kasus TBC aktif mencapai sekitar 9.500 kasus, dan prevalensi stunting masih di angka 13,2%, sedikit di atas target nasional 12%. Fakta ini, katanya, menunjukkan bahwa arah kebijakan kesehatan daerah belum sepenuhnya berpihak pada upaya pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

Wildan menambahkan, dasar hukum penyelenggaraan kesehatan sudah sangat jelas — mulai dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 yang menjadikan enam program prioritas nasional sebagai indikator akreditasi rumah sakit.

“Kelemahan implementasi program ini bukan hanya soal teknis, tapi soal komitmen dan tata kelola. Dinas Kesehatan tidak cukup hanya mengejar target laporan, tetapi harus memastikan hasil nyata: berapa banyak masyarakat yang terselamatkan, penyakit yang berhasil ditekan, dan mutu pelayanan yang benar-benar meningkat,” ujarnya.

Menurut Wildan, RSUD Chasbullah Abdul Majid seharusnya menjadi contoh penerapan Prognas yang ideal dan pusat pembelajaran bagi fasilitas kesehatan lain. Jika peran strategis tersebut belum maksimal, ia mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen dan efektivitas pelaksanaan program.

Sebagai anggota DPRD yang membidangi kesejahteraan rakyat, Wildan menegaskan bahwa DPRD akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program kesehatan nasional di daerah.

“Kami tidak akan membiarkan kebijakan publik di bidang kesehatan dijalankan setengah hati. Anggaran kesehatan harus digunakan transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil yang dirasakan langsung oleh masyarakat,” katanya.

Wildan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kesehatan adalah ukuran moral dan keberpihakan pemerintah kepada rakyatnya. Ia menyerukan perlunya reformasi sistem kesehatan daerah melalui penguatan Puskesmas, transparansi anggaran, dan pemerataan layanan dasar.

“Kota Bekasi tidak boleh puas dengan laporan capaian. Kesehatan bukan janji, tetapi hak yang wajib dijamin negara. Sudah saatnya kebijakan kesehatan kita bergerak dari seremonial menuju hasil nyata,” pungkasnya.

188
Tags: Dinas Kesehatan Kota BekasiDPRD Komisi IV Kota BekasiKota BekasiRPJMNRsud chasbullah abdul majidWildan Faturrahman
Previous Post

Kongres Gemura II: Pemuda Harus Punya Kementerian Sendiri

Next Post

Diduga Lakukan KKN, BARAK Tantang APH Periksa RL

Adis

Adis

Next Post
Diduga Lakukan KKN, BARAK Tantang APH Periksa RL

Diduga Lakukan KKN, BARAK Tantang APH Periksa RL

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.