Korannusantara.id – Labuhanbatu, Sumatera Utara, Seorang warga Labuhanbatu, Amin Wahyudi Harahap, mewakili masyarakat Labuhanbatu dan Sumatera Utara, menyampaikan surat keberatan terbuka kepada manajemen PT Bank Sumut. Surat ini menyoroti sejumlah persyaratan dalam pengumuman rekrutmen Mitra PT Bank Sumut yang dinilai diskriminatif.
Dalam surat tersebut, Amin Wahyudi Harahap menyebutkan tiga poin utama yang menjadi keberatan, yaitu:
1. Syarat tinggi badan minimal (Pria 160 cm, Wanita 155 cm);
2. Syarat “berpenampilan menarik” yang dinilai subjektif;
3. Batas usia maksimal 26 tahun tanpa penjelasan alasan objektif.
Menurut Amin, persyaratan ini bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang larangan diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja, yang mengatur bahwa penerimaan pegawai harus berfokus pada kompetensi, keahlian, dan integritas, bukan pada syarat fisik atau penampilan yang bersifat subjektif. Syarat usia hanya boleh diberlakukan bila terkait langsung dengan karakteristik pekerjaan, termasuk untuk penyandang disabilitas.
Amin juga menyoroti ketentuan sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan apabila melanggar prinsip nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam:
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 5 & 6) yang menjamin kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pembekuan atau pencabutan izin usaha.
UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (Pasal 53 ayat 1) yang mewajibkan pemberi kerja mempekerjakan penyandang disabilitas minimal 1% dari total pekerja. Diskriminasi dalam lowongan kerja dapat berimplikasi pada sanksi pidana atau denda administratif.
“Dengan mencantumkan syarat fisik dan subjektif, Bank Sumut tidak hanya melanggar SE Menaker, tapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih tinggi kedudukannya,” tegas Amin Wahyudi Harahap.
Tuntutan yang Diajukan
Dalam suratnya, Amin menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen PT Bank Sumut:
1. Meninjau ulang dan merevisi syarat rekrutmen agar sesuai SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2025 dan UU No. 13/2003.
2. Mengutamakan kompetensi dan integritas pelamar, bukan fisik atau penampilan subjektif.
3. Memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat mengenai langkah korektif yang akan ditempuh.
Amin menekankan, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang membawa nama Sumatera Utara, Bank Sumut harus menjadi teladan dalam penerapan rekrutmen yang adil, nondiskriminatif, dan sesuai dengan aturan pemerintah.
( AT )










