Korannusantara.id – Batam, Senin 22 September 2025, SEMMI Kota Batam turut memberikan pandangan terhadap rencana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 yang intinya adalah memperluas wilayah kerja BP Batam dari semula 8 pulau menjadi 22 pulau.
Ketua SEMMI Kota Batam, Murset Pahmi, mengatakan bahwa isu terkait perluasan wilayah kerja KPBPB ini pasti akan menimbulkan polemik besar di tengah-tengah masyarakat tempatan Batam.
Bagaimana tidak, berdasarkan informasi yang diterima, perluasan wilayah kerja tersebut meliputi 14 pulau yang di antaranya terdapat permukiman masyarakat lokal (kampung tua) yang sudah bermukim puluhan tahun, bahkan sebelum Indonesia ini ada. Perluasan tersebut tentunya akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat lokal terkait ruang hidup, mata pencaharian, warisan budaya leluhur, hingga hak atas penguasaan tanah masyarakat tempatan selama ini.
Ditambah lagi, peristiwa Rempang dua tahun silam masih menyisakan banyak persoalan sosial yang tidak tuntas hingga hari ini oleh BP Batam.
“SEMMI Kota Batam tidak dalam posisi mendukung atau menolak rencana perluasan wilayah kerja KPBPB tersebut. Kami hanya ingin ada batas-batas yang jelas antara investasi dan hak-hak masyarakat lokal yang selalu ditabrak atas kepentingan investasi di Batam selama ini.
BP Batam sebagai wakil pemerintah pusat harus mempertimbangkan hal tersebut dari banyak aspek, utamanya aspek lingkungan, ruang hidup, warisan budaya, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal yang terdampak,” kata Murset Pahmi.
Kami paham betul betapa pentingnya Batam di mata pemerintah pusat dalam perannya menyerap sebesar-besarnya investasi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, apa yang terjadi selama ini tidak cukup seimbang. Keberhasilan otorita atau BP Batam dalam menyerap investasi tidak cukup berdampak positif bagi masyarakat tempatan.
Mereka hanya dipaksa bergeser bersama janji manis lapangan pekerjaan yang bukan untuk mereka. Ironisnya lagi, mereka hanya menjadi penonton migrasi orang dari berbagai daerah, bahkan orang asing, yang kemudian bekerja di kampung mereka. Miris, tandas Murset Pahmi.
Untuk itu, kami mengajak semua pihak, dalam hal ini kelompok-kelompok strategis di Batam, untuk melakukan pengawasan dan perlawanan yang terukur terhadap rencana perluasan wilayah kerja KPBPB Batam.
Jangan biarkan masyarakat tempatan berjuang mempertahankan haknya sendiri. Lembaga pemerintah seperti DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam juga harus memperjelas perannya dalam hal ini, tegas Murset.
Amsakar Ahmad dalam hal ini juga harus berdiri sebagai Wali Kota Batam, bukan hanya sebagai Kepala BP Batam. Kami tidak butuh kata-kata retoris yang ujungnya akan sama saja, yaitu perampasan ruang hidup masyarakat tempatan. Harus ada proteksi yang jelas atas rencana perluasan wilayah kerja tersebut.
“Jika dulu, pada tahun 1971, pemerintah pusat dapat menguasai Batam dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), bukan sesuatu yang mustahil jika pemerintah juga bisa melakukan proteksi dan perlindungan terhadap masyarakat tempatan dari aktivitas investasi di Batam dengan aturan yang setingkat, agar lebih jelas nasib masyarakat tempatan ke depannya,” tutup Murset.
( VV )










