• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

SEMMI Batam: Perluasan Wilayah BP Batam Harus Pertimbangkan Hak Masyarakat Tempatan

Redaksi by Redaksi
22 September 2025
in Daerah
0
SEMMI Batam: Perluasan Wilayah BP Batam Harus Pertimbangkan Hak Masyarakat Tempatan

Ket : Ketua SEMMI Kota Batam, Murset Pahmi

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Batam, Senin 22 September 2025, SEMMI Kota Batam turut memberikan pandangan terhadap rencana Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 yang intinya adalah memperluas wilayah kerja BP Batam dari semula 8 pulau menjadi 22 pulau.

Ketua SEMMI Kota Batam, Murset Pahmi, mengatakan bahwa isu terkait perluasan wilayah kerja KPBPB ini pasti akan menimbulkan polemik besar di tengah-tengah masyarakat tempatan Batam.

Bagaimana tidak, berdasarkan informasi yang diterima, perluasan wilayah kerja tersebut meliputi 14 pulau yang di antaranya terdapat permukiman masyarakat lokal (kampung tua) yang sudah bermukim puluhan tahun, bahkan sebelum Indonesia ini ada. Perluasan tersebut tentunya akan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat lokal terkait ruang hidup, mata pencaharian, warisan budaya leluhur, hingga hak atas penguasaan tanah masyarakat tempatan selama ini.

Ditambah lagi, peristiwa Rempang dua tahun silam masih menyisakan banyak persoalan sosial yang tidak tuntas hingga hari ini oleh BP Batam.

“SEMMI Kota Batam tidak dalam posisi mendukung atau menolak rencana perluasan wilayah kerja KPBPB tersebut. Kami hanya ingin ada batas-batas yang jelas antara investasi dan hak-hak masyarakat lokal yang selalu ditabrak atas kepentingan investasi di Batam selama ini.

BP Batam sebagai wakil pemerintah pusat harus mempertimbangkan hal tersebut dari banyak aspek, utamanya aspek lingkungan, ruang hidup, warisan budaya, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat lokal yang terdampak,” kata Murset Pahmi.

Kami paham betul betapa pentingnya Batam di mata pemerintah pusat dalam perannya menyerap sebesar-besarnya investasi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, apa yang terjadi selama ini tidak cukup seimbang. Keberhasilan otorita atau BP Batam dalam menyerap investasi tidak cukup berdampak positif bagi masyarakat tempatan.

Mereka hanya dipaksa bergeser bersama janji manis lapangan pekerjaan yang bukan untuk mereka. Ironisnya lagi, mereka hanya menjadi penonton migrasi orang dari berbagai daerah, bahkan orang asing, yang kemudian bekerja di kampung mereka. Miris, tandas Murset Pahmi.

Untuk itu, kami mengajak semua pihak, dalam hal ini kelompok-kelompok strategis di Batam, untuk melakukan pengawasan dan perlawanan yang terukur terhadap rencana perluasan wilayah kerja KPBPB Batam.

Jangan biarkan masyarakat tempatan berjuang mempertahankan haknya sendiri. Lembaga pemerintah seperti DPRD Batam dan Pemerintah Kota Batam juga harus memperjelas perannya dalam hal ini, tegas Murset.

Amsakar Ahmad dalam hal ini juga harus berdiri sebagai Wali Kota Batam, bukan hanya sebagai Kepala BP Batam. Kami tidak butuh kata-kata retoris yang ujungnya akan sama saja, yaitu perampasan ruang hidup masyarakat tempatan. Harus ada proteksi yang jelas atas rencana perluasan wilayah kerja tersebut.

“Jika dulu, pada tahun 1971, pemerintah pusat dapat menguasai Batam dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres), bukan sesuatu yang mustahil jika pemerintah juga bisa melakukan proteksi dan perlindungan terhadap masyarakat tempatan dari aktivitas investasi di Batam dengan aturan yang setingkat, agar lebih jelas nasib masyarakat tempatan ke depannya,” tutup Murset.

 

( VV )

349
Tags: BP BatamHak MasyarakatRempangSemmi BatamWilayah Kerja KPBPB
Previous Post

Puluhan Miliar DAK Dikbud NTB Diduga Raib, GEMPAR: Jangan Jadikan Rakyat Korban Pilkada

Next Post

LPA Sumut Dorong Direktur Rsud Diproses Hukum dan Copot “Ulah Input Balita Meninggal”

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
LPA Sumut Dorong Direktur Rsud Diproses Hukum dan Copot “Ulah Input Balita Meninggal”

LPA Sumut Dorong Direktur Rsud Diproses Hukum dan Copot "Ulah Input Balita Meninggal"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SMA Negeri 1 NA IX-X Dirgahayu Republik Indonesia

PERUMDA TIRTA BHAGASASI

PERUMDA TIRTA BHAGASASI
UCAPAN HUT RI DAN HUT KABUPATEN BEKASI
Keluarga Besar Perumda Tirta Patriot

Iklan Ucapan Selamat

Kepala Disdik Kabupaten Labuhanbatu

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.