Jakarta – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin (22/9/2025).
Dalam laporannya, GEMPAR menyoroti adanya indikasi kuat praktik penyalahgunaan wewenang yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta.
Dana yang sejatinya diperuntukkan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan diduga justru dijadikan bancakan oleh oknum tertentu.
Ketua Umum GEMPAR menegaskan, dugaan praktik culas tersebut melibatkan oknum berinisial CH selaku Kabid PPK DAK Dikbud NTB. CH diduga menjadi “komunikator” yang menghubungi para rekanan dan meminta fee dengan janji paket proyek. Ironisnya, fee tersebut dikumpulkan ke dalam satu kas perusahaan bernama PT Titik Temu Konsultan, yang disebut-sebut merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
“Bukti transfer digital sudah kami lampirkan dalam dokumen laporan. Uang itu bukan hanya dikumpulkan secara sistematis, tetapi ada indikasi kuat digunakan untuk kepentingan politik, termasuk biaya survei Pilkada,” ujar Ketua Umum GEMPAR.
Dalam dokumen yang disampaikan ke Kejagung, GEMPAR meminta:
1. Kejagung segera memanggil dan memeriksa Komisaris PT Titik Temu berinisial FH serta Direktur PT Titik Temu berinisial AH.
2. Memanggil dan memeriksa Kabid PPK DAK Dikbud NTB, inisial CH, atas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam pengelolaan DAK.
3. Mengusut tuntas hubungan PT Titik Temu Konsultan dengan PPK DAK Dikbud NTB, termasuk aliran dana fee, siapa dalangnya, serta untuk apa dana itu digunakan.
GEMPAR menegaskan, kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi diduga kuat melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Jangan sampai DAK yang seharusnya menjadi instrumen pemerataan pembangunan justru berubah menjadi ladang korupsi dan mesin politik. Kejagung RI harus turun tangan segera,” tegasnya.
Kasus ini menambah catatan kelam akuntabilitas pengelolaan DAK di NTB. Hampir setiap tahun, persoalan serupa mencuat tanpa penyelesaian tuntas.
GEMPAR pun menuntut agar Kejagung tidak hanya berhenti pada level operator, melainkan menelusuri siapa aktor besar yang berdiri di balik dugaan praktik korupsi berjamaah ini.



