Korannusantara.id – Jakarta, Aktivis nasional Banter Adis yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PP KAMMI mendesak Presiden untuk segera menegaskan dan mengingatkan para wakil menteri agar mematuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan.
Menurut Banter Adis, praktik rangkap jabatan yang masih marak di kabinet bukan hanya persoalan etika, melainkan bentuk pengabaian terhadap konstitusi yang dapat merusak tatanan demokrasi.
“Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum tertinggi. Presiden harus memberikan peringatan sekaligus penegasan agar wakil menteri tidak lagi merangkap jabatan,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Pernyataan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.
“Putusan MK itu final dan mengikat. Mengabaikannya sama dengan merendahkan martabat konstitusi. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan wajib memastikan para pembantunya taat hukum,” tegas Banter Adis Pemantau Pemilu.
Ia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris utama maupun komisaris di sejumlah BUMN dan anak perusahaan BUMN. Kondisi ini, kata Adis, menunjukkan perlunya ketegasan Presiden untuk memastikan jajaran kabinet benar-benar menghormati konstitusi.
( Red )




Lanjutkan ketua, keren 👏
keren abang ketua 👏
keren abang, lanjutkan 👏👏👏