• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Pemantau Pemilu Desak Presiden Tegas Soal Larangan Rangkap Jabatan, Jalankan Putusan MK

Redaksi by Redaksi
15 September 2025
in Nasional
3
Pemantau Pemilu Desak Presiden Tegas Soal Larangan Rangkap Jabatan, Jalankan Putusan MK

Ket :Banter Adis Pemantau Pemilu, Desak Presiden Jalankan Putusan MK Rangkap Jabatan

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Jakarta, Aktivis nasional Banter Adis yang juga Ketua Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PP KAMMI mendesak Presiden untuk segera menegaskan dan mengingatkan para wakil menteri agar mematuhi amanat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan rangkap jabatan.

Menurut Banter Adis, praktik rangkap jabatan yang masih marak di kabinet bukan hanya persoalan etika, melainkan bentuk pengabaian terhadap konstitusi yang dapat merusak tatanan demokrasi.

“Ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum tertinggi. Presiden harus memberikan peringatan sekaligus penegasan agar wakil menteri tidak lagi merangkap jabatan,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Pernyataan ini merujuk pada Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan menteri maupun wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN atau APBD.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Mengabaikannya sama dengan merendahkan martabat konstitusi. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan wajib memastikan para pembantunya taat hukum,” tegas Banter Adis Pemantau Pemilu.

Ia menambahkan, berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sedikitnya 30 wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris utama maupun komisaris di sejumlah BUMN dan anak perusahaan BUMN. Kondisi ini, kata Adis, menunjukkan perlunya ketegasan Presiden untuk memastikan jajaran kabinet benar-benar menghormati konstitusi.

( Red )

704
Tags: Banter AdisDouble JobPemantau PemiluPresiden Prabowo SubiantoPutusan MKWamen Rangkap Jabatan
Previous Post

Perempuan Tangguh: Dari Pejuang Bangsa hingga Penjaga Peradaban Keluarga

Next Post

Kompi Desak Kejaksaan Periksa Ketua KONI Kota Bekasi Terkait Temuan BPK

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kompi Desak Kejaksaan Periksa Ketua KONI Kota Bekasi Terkait Temuan BPK

Kompi Desak Kejaksaan Periksa Ketua KONI Kota Bekasi Terkait Temuan BPK

Comments 3

  1. rizal says:
    6 bulan ago

    Lanjutkan ketua, keren 👏

    Balas
  2. rizal says:
    6 bulan ago

    keren abang ketua 👏

    Balas
  3. Mohammad Syafiq Afrizal says:
    6 bulan ago

    keren abang, lanjutkan 👏👏👏

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.