Korannusantara.id, Kota Bekasi – Ketua Umum Komunitas Pemerhati Independen (Kompi), Ergat Bustomy, mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi segera memeriksa Ketua KONI Kota Bekasi yang juga Wali Kota, Tri Adhianto. Desakan ini muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan anggaran sebesar Rp2,43 miliar yang tidak tercantum dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun usulan Rencana Anggaran Belanja (RAB) tahun 2024.
“Ketua KONI Kota Bekasi adalah wali kota. Masa tidak paham regulasi, sehingga dana hibah KONI ditemukan bermasalah oleh BPK? Pertanggungjawaban KONI tidak tertib. Apakah ini cerminan pejabat di Kota Bekasi?” ujar Ergat saat ditemui awak media, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, temuan tersebut mengindikasikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban. Ia menilai, kondisi ini membuka peluang terjadinya pelanggaran hukum karena penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan RAB yang sebelumnya diajukan ke Dispora Kota Bekasi.
“Dengan adanya temuan BPK, patut diduga terjadi penyelewengan anggaran. Ada anggapan baru yang dimunculkan tanpa RAB dan tidak sesuai dengan NPHD. Ini berpotensi menjadi tindak penyalahgunaan wewenang, bahkan korupsi. Karena itu, kejaksaan harus turun tangan,” tegasnya.
Ergat menekankan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Bekasi tidak boleh menunda langkah hukum. Pemeriksaan harus dilakukan untuk memastikan penggunaan dana hibah KONI sesuai aturan, terlebih karena posisi Tri Adhianto rangkap sebagai Wali Kota sekaligus Ketua KONI.
“Kami meminta kejaksaan segera melakukan pemeriksaan. Jangan sampai dana hibah KONI disalahgunakan dengan dalih jabatan. Walikota adalah pejabat publik, tapi di sisi lain juga pengguna hibah. Situasi ini rawan konflik kepentingan dan berpotensi melanggar hukum,” tutup Ergat.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.



