Padang Lawas,Korannusantara.id –Padang Bolak, Polemik dugaan kriminalisasi warga dalam kasus pencurian buah sawit milik PT Tapian Nadenggan (PTTN) semakin memantik sorotan publik.
Upaya klarifikasi yang dilakukan redaksi Korannusantara kepada Kapolsek Padangbolak, AKP Muallim, berakhir tanpa hasil. Dalam sambungan telepon, Kapolsek enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui Humas Polres.
“Silakan konfirmasi langsung ke Humas Polres,” ujar Kapolsek singkat, tanpa merinci sikap dan langkah kepolisian dalam perkara ini. kamis, ( 21/8 )
Sikap bungkam aparat tersebut dinilai mencederai semangat transparansi.
Aktivis Sumut, Ucok Paluta, menilai kepolisian seharusnya hadir memberi kejelasan, bukan justru menutup ruang informasi.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Polisi harus benar-benar adil, kita akan kejar siapa pun mereka yang mencoba mempermainkan hukum, apalagi menjadikannya sebagai alat kepentingan pribadi. Jangan dikriminalisasi,” tegas Ucok Paluta.
Sementara itu, ketika dihubungi tim Korannusantara, pihak PT Tapian Nadenggan (PTTN), Manajer perusahaan Jepri Amalta Sembiring menyampaikan bantahan singkat bahwa tudingan tersebut tidak benar.
“Tidak ada kriminalisasi. Itu tidak benar adanya. Kalau ada pihak yang merasa dikriminalisasi, silakan tempuh jalur hukum,” ujarnya.
Jawaban sepihak dari perusahaan tanpa penjelasan detail semakin menambah keraguan publik, apakah kasus ini memang murni persoalan hukum atau ada intervensi kepentingan korporasi di baliknya ? ?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada titik terang terkait dugaan kriminalisasi tersebut. Publik masih menanti kepastian hukum dan sikap tegas aparat, agar warga yang disebut sebagai korban tidak terus dibiarkan dalam ketidakjelasan.
Baca Berita :
( Ruslan P )



