• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Menimbang Kembali Paradigma The Forest First dan The Forest Second dalam Kebijakan Kehutanan Indonesia

Oleh : Rizki Sukarman S Alumni Ilmu Pengelolaan Hutan IPB

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2025
in Artikel
0
Menimbang Kembali Paradigma The Forest First dan The Forest Second dalam Kebijakan Kehutanan Indonesia

Ket Gambar Ilustrasi

0
SHARES
45
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pendahuluan
Sejarah pengelolaan hutan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik, ekonomi, dan ekologi. Hutan selama ini berfungsi ganda: sebagai penopang kehidupan ekologis sekaligus sumber devisa negara. Namun, peran ganda ini justru melahirkan paradoks: di satu sisi hutan diklaim sebagai “paru-paru dunia”, tetapi di sisi lain eksploitasi kayu, tambang, dan perkebunan terus menggerus kawasan hutan. Kebijakan kehutanan Indonesia pun kerap dituding ambigu—mengusung jargon kelestarian, namun implementasinya sering berpihak pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

Dalam kerangka akademik, Sfeir Younis (1991) menawarkan dua paradigma besar untuk membaca persoalan ini: the forest first dan the forest second. Paradigma pertama menekankan kedaulatan ekologi hutan, sementara paradigma kedua menekankan keterlibatan manusia dan sistem sosial-ekonomi-politik.

Keduanya merepresentasikan dua kutub cara pandang yang berbeda, tetapi sama-sama relevan untuk menilai arah kebijakan kehutanan. Ketika Indonesia menghadapi masalah deforestasi, degradasi hutan, hingga konflik tenurial, pertanyaan mendasar yang muncul adalah: sejauh ini kita lebih condong ke paradigma yang mana?

Membahas kembali dua paradigma tersebut penting karena kebijakan kehutanan saat ini berada di persimpangan jalan. Krisis iklim menuntut negara untuk memperketat perlindungan ekologis, tetapi pada saat yang sama, tekanan pembangunan dan kebutuhan ekonomi membuat pemerintah terus membuka akses investasi di kawasan hutan. Dengan demikian, refleksi atas the forest first dan the forest second tidak hanya bersifat konseptual, melainkan juga strategis: ia menjadi kunci untuk merumuskan arah baru kebijakan kehutanan Indonesia agar lebih konsisten, adil, dan berkelanjutan.

The Forest First: Hutan sebagai Entitas Alami
Paradigma the forest first berpijak pada pandangan bahwa hutan adalah entitas ekologis yang memiliki logika dan hukum alamiah yang harus dihormati. Dalam kerangka ini, manusia bukan pusat, melainkan bagian kecil dari sistem ekologis yang kompleks.

Kelestarian hutan hanya dapat dicapai jika manusia tunduk pada batas daya dukung, menjaga keseimbangan ekosistem, dan menghindari praktik eksploitasi berlebihan. Pendekatan ini pada dasarnya ingin mengingatkan bahwa kerusakan hutan sering kali tidak bisa dipulihkan kembali jika sudah melewati titik kritis.

Dalam sejarah kehutanan Indonesia, paradigma ini sempat mewarnai kebijakan Orde Baru. Penetapan kawasan hutan seluas 63% daratan Indonesia dan pembagian fungsi kawasan (lindung, konservasi, produksi) mencerminkan semangat forest first. Konsep sustained yield (tebang pilih tanam kembali) juga diadopsi sebagai prinsip pengelolaan. Namun, implementasi di lapangan jauh dari ideal: izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) diberikan secara luas tanpa memperhatikan batas ekologi, sehingga alih-alih lestari, hutan produksi banyak yang mengalami degradasi permanen.

Kelemahan terbesar dari paradigma ini di Indonesia terletak pada kontradiksi antara retorika dan praktik. Secara normatif, kebijakan mengusung kelestarian ekologis, tetapi secara faktual justru terjadi komodifikasi hutan. Pemerintah menempatkan hutan sebagai “aset negara” yang bisa dieksploitasi untuk pembangunan ekonomi, sehingga prinsip forest first tereduksi menjadi sekadar formalitas hukum. Akibatnya, kerusakan hutan terus berlanjut meski ada klaim kebijakan konservasi yang ketat.

The Forest Second: Integrasi Sosial, Ekonomi, dan Politik
Paradigma the forest second lahir dari kesadaran bahwa hutan tidak mungkin dikelola hanya dengan pendekatan ekologi semata. Manusia dan sistem sosial-politik-ekonomi dianggap sebagai bagian integral dari keberlanjutan hutan. Dalam kerangka ini, pengelolaan hutan harus melibatkan komunitas lokal, memberi ruang partisipasi masyarakat, serta mengakui hak-hak tenurial mereka. Dengan kata lain, kelestarian ekologis tidak bisa dilepaskan dari keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi.

Di Indonesia, paradigma ini mulai menguat setelah reformasi 1998. Program Perhutanan Sosial yang mencakup Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa, dan Hutan Tanaman Rakyat mencerminkan semangat forest second. Pemerintah menyadari bahwa masyarakat yang selama ini dianggap “perambah” justru bisa menjadi aktor kunci dalam menjaga hutan, asalkan mereka mendapat kepastian akses dan manfaat. Banyak studi kasus menunjukkan bahwa ketika masyarakat diberi hak legal, mereka cenderung menjaga hutan lebih baik karena merasa memiliki.

Namun, implementasi paradigma ini masih menghadapi hambatan struktural. Proses perizinan yang rumit, tumpang tindih regulasi, lemahnya kepastian tenurial, serta minimnya dukungan modal dan pasar membuat program perhutanan sosial sering kali jalan di tempat. Lebih jauh lagi, aspek politik juga berpengaruh: kebijakan forest second kerap dijadikan proyek pencitraan pemerintah tanpa strategi jangka panjang yang konsisten. Akibatnya, meski paradigma ini menjanjikan keberlanjutan yang lebih inklusif, realisasi di lapangan belum optimal.

Membaca Kebijakan Kehutanan Indonesia: Antara Dua Paradigma
Jika kita menelusuri perjalanan kebijakan kehutanan Indonesia, tampak jelas bahwa tidak ada konsistensi dalam menganut salah satu paradigma secara utuh. Pada periode awal Orde Baru, kebijakan cenderung mengadopsi semangat forest first. Negara menegaskan klaimnya atas kawasan hutan, membagi fungsi kawasan, dan menerapkan prinsip kelestarian formal. Namun, implementasi di lapangan menunjukkan adanya distorsi: paradigma yang seharusnya menjaga ekologi justru ditundukkan oleh logika eksploitasi ekonomi.

Memasuki era reformasi, orientasi kebijakan mulai bergeser ke arah forest second. Masyarakat mulai dilibatkan melalui program perhutanan sosial, dan diskursus keadilan tenurial mendapat ruang yang lebih luas. Paradigma ini lebih inklusif dibanding sebelumnya karena menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari pembangunan kehutanan. Akan tetapi, penguatan forest second sering kali terbatas pada level wacana dan proyek, belum menjadi arsitektur kebijakan jangka panjang yang konsisten.

Selain itu, muncul pula paradoks yang membingungkan. Di satu sisi, negara masih mempertahankan narasi forest first melalui regulasi konservasi, komitmen iklim, dan target-target rehabilitasi. Namun, di sisi lain, praktik pembangunan lebih banyak mencerminkan forest second dalam versi politik-ekonomi yang timpang. Misalnya, izin tambang dan perkebunan sawit yang menembus kawasan hutan menjadi bukti bahwa faktor ekonomi dan politik mendominasi di atas pertimbangan ekologis. Ini bukan integrasi sehat antara dua paradigma, melainkan kompromi yang melemahkan keduanya.

Kebijakan kehutanan Indonesia dengan demikian tampak “ambivalen”: mengusung konservasi sebagai simbol, tetapi membiarkan eksploitasi sebagai realitas. Ambivalensi ini membuat kebijakan sering kali gagal mencapai tujuannya—baik dari sisi ekologi maupun dari sisi keadilan sosial. Pertanyaan yang diajukan Sfeir Younis (1991) menjadi sangat relevan: apakah ketidaklestarian hutan kita merupakan bukti bahwa kebijakan selama ini dibangun dengan kerangka forest second yang setengah hati, atau justru forest first yang tidak konsisten?

Implikasi dan Agenda Pembaruan Kebijakan
Kegagalan menjaga hutan selama beberapa dekade terakhir memberikan pelajaran penting bahwa tidak ada paradigma tunggal yang cukup untuk menopang keberlanjutan. Terlalu kaku dengan forest first membuat kebijakan menjadi eksklusif, menutup akses masyarakat, dan menimbulkan konflik tenurial. Sebaliknya, terlalu condong ke forest second berisiko mengorbankan batas ekologi demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah sintesis kreatif antara keduanya: kebijakan yang berakar pada hukum alam, tetapi juga berorientasi pada keadilan sosial.

Agenda pembaruan pertama adalah menegaskan batas-batas ekologis sebagai rambu permanen (non-negotiable ecological boundaries). Hutan lindung, kawasan konservasi, dan ekosistem yang rentan harus ditempatkan di luar jangkauan eksploitasi ekonomi, betapapun kuatnya tekanan investasi. Prinsip forest first harus ditegakkan secara konsisten pada kawasan yang secara ilmiah memang kritis bagi keberlanjutan ekologis. Ini penting untuk mencegah kerusakan permanen yang tidak bisa dipulihkan dengan teknologi rehabilitasi apa pun.

Kedua, pemerintah perlu memperkuat hak tenurial masyarakat sebagai wujud nyata paradigma forest second. Perhutanan sosial harus disederhanakan, tidak hanya sebagai proyek lima tahunan, melainkan sebagai kebijakan struktural. Dukungan teknis, akses modal, serta integrasi dengan pasar harus disediakan, agar masyarakat tidak hanya diberi izin di atas kertas, tetapi juga diberdayakan secara nyata. Dengan cara ini, masyarakat bisa menjadi agen utama dalam menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraannya.

Ketiga, reformasi kelembagaan menjadi syarat mutlak. Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tidak bisa lagi hanya berfungsi sebagai birokrasi administratif, tetapi harus berubah menjadi lembaga tata kelola adaptif yang mampu merespons kompleksitas sosial, ekonomi, dan politik di sekitar hutan. Sinkronisasi kebijakan antar sektor juga sangat penting, karena kehutanan tidak bisa berdiri sendiri. Tanpa keterpaduan dengan kebijakan agraria, energi, dan pembangunan daerah, kehutanan akan terus menjadi sektor yang dilemahkan oleh tarik-menarik kepentingan.

Dengan demikian, agenda pembaruan kebijakan kehutanan Indonesia harus diarahkan pada upaya membangun “jembatan” antara forest first dan forest second. Bukan memilih salah satunya, melainkan menyatukan keduanya dalam kerangka yang lebih konsisten dan berkeadilan.

Penutup
Diskursus the forest first dan the forest second memberi kita kerangka yang tajam untuk memahami arah kebijakan kehutanan Indonesia. Dua paradigma ini tidak bisa dipandang sebagai pilihan biner yang saling meniadakan, melainkan sebagai lensa ganda yang justru saling melengkapi. Kenyataannya, kita membutuhkan forest first untuk memastikan ekosistem tetap memiliki batas ekologis yang tidak boleh dilanggar, sekaligus membutuhkan forest second untuk mengakui realitas sosial, ekonomi, dan politik yang mengelilingi hutan. Tanpa sintesis keduanya, kebijakan kehutanan hanya akan menjadi retorika kosong yang gagal menjawab krisis di lapangan.

Refleksi ini semakin penting ketika kita menempatkan kebijakan kehutanan Indonesia dalam konteks global. Dunia kini menghadapi krisis iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati, di mana hutan tropis seperti Indonesia memainkan peran vital. Komitmen internasional seperti Paris Agreement dan target net zero 2060 mendorong kita untuk kembali ke forest first dengan menjaga fungsi ekologis hutan. Namun, di saat yang sama, kebutuhan pembangunan nasional menuntut kita untuk tidak melupakan forest second, yakni menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan masyarakat. Tugas besar kita adalah menemukan titik temu yang adil antara kepentingan global, nasional, dan lokal.

Akhirnya, menimbang kembali paradigma Sfeir Younis bukanlah sekadar latihan akademik, tetapi bagian dari agenda strategis kebijakan. Indonesia membutuhkan keberanian untuk mengakui ambivalensi masa lalu, sekaligus kebijaksanaan untuk merumuskan jalan baru yang lebih konsisten. Jika hutan ingin tetap menjadi paru-paru dunia sekaligus sumber kesejahteraan rakyat, maka kebijakan kehutanan harus beranjak dari sekadar kompromi pragmatis menuju sintesis paradigmatik.

 

373
Tags: ArtikelArtikel HutanRizki SukarmanSfeir YounisThe Forest FirstThe Forest Second
Previous Post

Dugaan Kriminalisasi Warga, Kapolsek Padangbolak Bungkam, PTTN Bantah

Next Post

Saiful Chaniago Ingatkan Menteri Kabinet Merah Putih Perkuat Komitmen Presiden Prabowo

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Saiful Chaniago; Presiden Prabowo Diingatkan Tidak Akomodir Menteri Bermasalah

Saiful Chaniago Ingatkan Menteri Kabinet Merah Putih Perkuat Komitmen Presiden Prabowo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.