• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Opini

Hutan Semu: Refleksi Paradigma Kebijakan Rehabilitasi Menuju Keberlanjutan

Oleh : Rizki Sukarman

Redaksi by Redaksi
22 Juli 2025
in Opini
0
Hutan Semu: Refleksi Paradigma Kebijakan Rehabilitasi Menuju Keberlanjutan

Ket : Rizki Sukarman Penulis

0
SHARES
44
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – OPINI, Di balik ambisi besar pemerintah untuk memulihkan jutaan hektare lahan kritis, pelaksanaan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Indonesia masih menghadapi tantangan serius.

Pemerintah menjadikan rehabilitasi hutan sebagai prioritas nasional, menggelontorkan anggaran besar setiap tahun, serta meluncurkan proyek penanaman pohon di berbagai daerah sebagai bagian dari komitmen terhadap perubahan iklim global.

Namun, kenyataan di lapangan sering kali tidak sejalan dengan rencana strategis yang tertuang di atas kertas. Program RHL kerap terjebak pada pendekatan seremonial dan administratif. Banyak penanaman dilakukan secara massal hanya untuk memenuhi target luasan tanam. Setelah seremoni usai, perhatian terhadap kelangsungan hidup tanaman sangat minim. Aspek-aspek penting seperti kecocokan jenis tanaman, waktu tanam, serta kebutuhan ekosistem setempat sering diabaikan.

Akibatnya, tingkat keberhasilan tanam sangat rendah. Banyak bibit yang mati karena tidak sesuai dengan kondisi tanah, kekurangan air, atau minimnya perawatan. Ketiadaan sistem pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan membuat kegagalan program tidak terdeteksi dan tak mendapat tindak lanjut berarti.

Lebih parah lagi, minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan rehabilitasi menjadi persoalan mendasar. Masyarakat yang seharusnya menjadi ujung tombak justru hanya menjadi penonton. Tanpa rasa memiliki dan dukungan sosial, pemeliharaan pascatanam tak berjalan optimal. Hasilnya, bibit dibiarkan tanpa pengawasan dan hutan yang diharapkan tak kunjung pulih.

Jika pola ini terus berlanjut, target pemulihan jutaan hektare lahan kritis hanya akan menjadi rutinitas tahunan tanpa hasil konkret. Perlu perubahan pendekatan: dari yang sekadar administratif menjadi partisipatif, berbasis ilmu pengetahuan, serta mengutamakan keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Membedah Paradigma Rehabilitasi: Kritik atas Kebijakan yang Ada

Hariadi Kartodihardjo dalam bukunya “Merangkai Stanza Lagu Kebangsaan” menyoroti kegagalan cara pikir yang mendasari kebijakan RHL selama ini. Ukuran keberhasilan program kerap hanya dilihat dari jumlah pohon yang ditanam atau luasan lahan yang digarap. Fokus semacam ini mengaburkan tujuan sejati rehabilitasi: membangun kembali hutan sebagai sistem kehidupan yang kompleks.

Hutan bukan sekadar deretan pohon. Ia adalah ekosistem hidup, habitat flora-fauna, penyangga air, pengatur iklim, sekaligus sumber penghidupan. Jika rehabilitasi hanya mengejar angka tanpa memperhatikan dimensi ekologi, sosial, dan ekonomi, maka yang dihasilkan hanyalah “hutan semu” yang rapuh dan tidak berfungsi.

Berbagai pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa tanpa pemeliharaan berkelanjutan, bibit yang ditanam akan mati dan lahan kembali gundul. Statistik tanam tak ubahnya ilusi di atas kertas jika tak diiringi tindakan nyata di lapangan.

Sektoralisme dan Ego Kelembagaan

Kebijakan RHL juga terhambat oleh sektoralisme antarkementerian. Masing-masing lembaga berjalan dalam “kotaknya” sendiri, tanpa koordinasi dan arah yang seragam. Akibatnya, terjadi tumpang tindih program, duplikasi anggaran, dan konflik kepentingan di lapangan.

Padahal, hutan sebagai common pool resource seharusnya dikelola secara lintas sektor dan terintegrasi. Pengelolaan hutan tak hanya urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tetapi juga berkaitan dengan pertanian, tata ruang, hingga pemberdayaan masyarakat.

Minimnya koordinasi ini membuat masyarakat bingung menghadapi regulasi dan arahan yang saling bertentangan. Hal ini melemahkan partisipasi dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Dari Regulasi ke Aksi Nyata

Satu lagi persoalan krusial: kebijakan sering kali dipahami semata sebagai produk hukum, bukan sebagai solusi nyata atas persoalan di lapangan. Banyak regulasi lahir dari meja birokrasi tanpa konsultasi, uji coba, atau dialog dengan komunitas terdampak.

Padahal, tantangan RHL sangat kompleks: mulai dari konflik tenurial, keterbatasan sumber daya, hingga perubahan perilaku masyarakat. Setiap daerah memiliki karakter sosial dan ekologis yang unik. Maka pendekatannya pun harus adaptif dan responsif.

Penyusunan kebijakan yang partisipatif—dengan melibatkan masyarakat lokal, akademisi, dan pelaku lapangan—akan menghasilkan solusi yang lebih kontekstual dan aplikatif.

Rehabilitasi: Bukan Sekadar Menanam, Tapi Membangun Kehidupan

Sudah saatnya paradigma rehabilitasi diubah secara menyeluruh. Rehabilitasi hutan bukanlah proyek tanam massal, tetapi proses membangun kembali kehidupan dan fungsi ekosistem hutan.

Pelibatan masyarakat harus menjadi fondasi utama, dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pemantauan. Masyarakat lokal memiliki pengetahuan dan pengalaman yang penting untuk menjamin keberhasilan rehabilitasi secara berkelanjutan.

Selain itu, penguatan kelembagaan lokal dan pengakuan hak akses masyarakat terhadap kawasan hutan harus menjadi prioritas. Kolaborasi lintas sektor—antara pemerintah pusat dan daerah, swasta, dan organisasi masyarakat sipil—sangat diperlukan demi menciptakan sinergi dalam pengelolaan hutan.

—

Jika perubahan paradigma ini tidak segera dilakukan, maka impian memulihkan jutaan hektare lahan kritis hanya akan menjadi mimpi di atas kertas. Sementara itu, kerusakan hutan terus mengancam keberlanjutan ekosistem dan masa depan generasi mendatang. Sudah saatnya kita melangkah lebih jauh: dari sekadar menanam pohon menuju membangun hutan yang lestari, adil, dan menjadi warisan berharga bagi anak cucu kita.

 

453
Tags: Hutan SemuKebijakanOpiniParadigmaRefleksiRizki Sukarman S
Previous Post

Penggeledahan Diduga Tanpa Surat Perintah, FPKB Desak Evaluasi Proses Hukum

Next Post

Kejagung Terima Pengalihan Pengelolaan Rubasan Tahap Dua dari Kemenimipas

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kejagung Terima Pengalihan Pengelolaan Rubasan Tahap Dua dari Kemenimipas

Kejagung Terima Pengalihan Pengelolaan Rubasan Tahap Dua dari Kemenimipas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.