• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Kejagung Terima Pengalihan Pengelolaan Rubasan Tahap Dua dari Kemenimipas

Putra by Putra
22 Juli 2025
in Nasional
0
Kejagung Terima Pengalihan Pengelolaan Rubasan Tahap Dua dari Kemenimipas

Ket. Jaksa Agung, ST Burhanuddin bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto bersiap bertukar naskah pengalihan pengelolan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) usai ditandatangani di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/7/2025). (Foto: Ist)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) yang sebelumnya dikelola oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam tahap dua.

Pengalihan pengelolaan ini bersifat holistik, mulai dari pengalihan sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, hingga dokumen sesuai implementasi Pasal 76 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 155 Tahun 2024.

Hal ini tentunya dilaksanakan oleh Tim dengan penuh kehati-hatian dan melibatkan proses yang panjang dan rumit. Namun alhamdulillah semua dapat berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/7/2025).

Nantinya pengalihan ini secara rinci mencakup 709 personel, 59 kantor yang dialihkan pengelolaannya kepada Korps Adhyaksa. Dengan tujuan membangun sistem pengelolaan benda sitaan negara yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Burhanuddin.

Di sisi lain, Burhanuddin memastikan setiap benda sitaan nantinya akan dikelola secara profesional. Mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara yang direncanakan bakal tuntas pada 1 November 2025.

Selain itu, ia juga mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif dalam membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.

“Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” pungkasnya. (red)

 

134
Tags: Agus AndriantoKejagungKemenimipasRubasanST Burhanuddin
Previous Post

Hutan Semu: Refleksi Paradigma Kebijakan Rehabilitasi Menuju Keberlanjutan

Next Post

Kemenimipas Serahkan Pengelolaan 59 Rupbasan ke Kejagung

Putra

Putra

Next Post
Kemenimipas Serahkan Pengelolaan 59 Rupbasan ke Kejagung

Kemenimipas Serahkan Pengelolaan 59 Rupbasan ke Kejagung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.