Jakarta – Tim kuasa hukum mendampingi dua orang saksi dalam kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (22/7/2025).
Kedua saksi dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik, namun berhalangan hadir karena kondisi kesehatan. Keduanya telah melampirkan surat keterangan sakit dari rumah sakit.
Dalam keterangannya kepada wartawan, tim kuasa hukum yang terdiri dari Dr Fetrus selaku LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat (FPKB) sekaligus Pengurus Perisai Kalimantan, serta Dr Artur bersama tim hukum lainnya, menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
Menurut mereka, laporan yang diajukan pelapor ke polisi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Pelapor tidak memiliki legal standing atau kapasitas hukum yang sah untuk membuat laporan ini. Selain itu, kami menemukan adanya perubahan keterangan dalam BAP yang cukup janggal,” kata salah satu anggota tim kuasa hukum.
Mereka juga menyoroti tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik pada 15 Juli lalu. Tim hukum menyebut penggeledahan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah pengadilan, tanpa surat tugas resmi, dan tanpa pemberitahuan kepada pihak penanggung jawab toko, yang dalam hal ini adalah klien mereka.
“Proses penggeledahan yang tidak sesuai KUHAP ini jelas melanggar hukum. Prosedur adalah jantung dari keadilan. Kalau itu dilanggar, maka seluruh prosesnya cacat,” tegasnya.
Tak hanya itu, kuasa hukum menyebut bahwa sengketa yang tengah dihadapi klien mereka sebetulnya telah lebih dahulu diajukan dalam bentuk gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Surat pemberitahuan pun telah dilayangkan ke berbagai institusi, termasuk kepada Kapolres dan penyidik sejak 3 Juli 2025.
“Merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956, apabila suatu perkara telah menjadi sengketa perdata, maka proses pidana seharusnya ditunda sementara. Namun anehnya, hal itu tidak dijalankan dalam kasus ini,” ujar Dr Artur.
Lebih lanjut, mereka mengungkap adanya dugaan praktik kriminalisasi terhadap klien mereka melalui mekanisme ‘bargaining’ atau negosiasi uang.
Mereka menyebut, salah satu pihak terduga terlapor pernah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada kuasa hukum pelapor. Dana itu, berdasarkan informasi yang mereka peroleh, juga mengalir ke oknum aparat.
“Kalau ini dibiarkan, proses hukum bisa berubah menjadi alat untuk menekan pelaku UMKM. Bukan lagi mencari keadilan, tapi mencari keuntungan pribadi,” kata Dr Fetrus.
Tim hukum berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum, serta menghentikan segala bentuk tekanan yang berpotensi merugikan klien mereka secara sepihak.
(DEN)



