• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

PT SGSR Diduga Kelola 451 Hektare Lahan Tanpa Izin di Tapanuli Tengah, Pengukuran Ulang Akan Dilakukan

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2025
in Daerah
0
PT SGSR Diduga Kelola 451 Hektare Lahan Tanpa Izin di Tapanuli Tengah, Pengukuran Ulang Akan Dilakukan

Ket : Terbentang Spanduk Dilahan 451 Hektare Lahan Tanpa Izin

0
SHARES
265
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Tapanuli Tengah, Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu, mengungkap dugaan pelanggaran perizinan oleh perusahaan kelapa sawit PT Sinar Gunung Sawit Raya (PT SGSR) dalam sebuah pertemuan terbuka bersama masyarakat Kecamatan Sirandorung pada Jumat (11/07/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Masinton menyampaikan bahwa PT SGSR diduga mengelola lahan seluas 451 hektare secara ilegal karena tidak memiliki dokumen perizinan lingkungan yang sah, termasuk PKKPR, IUP, dan dokumen lingkungan lainnya. “Kegiatan ilegal ini tidak boleh dibenarkan dalam negara hukum. Kita tegakkan aturan dengan tegas,” ujar Bupati Masinton kepada warga.

Temuan ini, kata Masinton, merupakan hasil evaluasi bersama antara Pemkab Tapteng dan pihak perusahaan yang sebelumnya dilakukan di Aula Kantor Bupati.Selain area tersebut, Bupati juga menjelaskan bahwa dua Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGSR, masing-masing seluas 701 hektare dan 139 hektare, diketahui belum dilengkapi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.Lebih jauh, Masinton menyoroti kewajiban kemitraan plasma yang belum dipenuhi oleh PT SGSR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perkebunan, perusahaan perkebunan dengan HGU di atas 100 hektare wajib menyediakan minimal 20% dari luasan tersebut untuk kemitraan dengan masyarakat lokal. “PT SGSR telah mengelola hampir 7.000 hektare lahan, namun tidak satupun dialokasikan untuk plasma. Ini pelanggaran serius yang akan kami tindak lanjuti,” tegas Masinton.

Pemerintah Kabupaten Tapteng berkomitmen untuk menghentikan operasional perusahaan di wilayah yang bermasalah, hingga kewajiban legal dan sosial perusahaan dipenuhi. Termasuk, kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang wajib dilaporkan secara rutin. “Masyarakat Tapteng tidak boleh lagi hanya jadi penonton. Perusahaan wajib bermitra dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjut, Pemkab akan melakukan pengukuran ulang seluruh lahan HGU PT SGSR dan memastikan bahwa setiap aktivitas perkebunan berada dalam kerangka hukum dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

 

 

(Ronald Harahap)

1,192
Tags: 451 Hektare LahanBupati TaptengMasinton Pasaribupelanggaran perizinanperusahaan kelapa sawitPT SGSR
Previous Post

Polres Tapteng Amankan Seorang Pria Mengaku Pengacara, Diduga Cabuli Adik Angkat

Next Post

Pengedar Uang Palsu Di Padang Lawas Diringkus Babinsa TNI AD, Dua Rekan Pelaku Buron

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pengedar Uang Palsu Di Padang Lawas Diringkus Babinsa TNI AD, Dua Rekan Pelaku Buron

Pengedar Uang Palsu Di Padang Lawas Diringkus Babinsa TNI AD, Dua Rekan Pelaku Buron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.