• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Polres Tapteng Amankan Seorang Pria Mengaku Pengacara, Diduga Cabuli Adik Angkat

Redaksi by Redaksi
13 Juli 2025
in Daerah
0
Polres Tapteng Amankan Seorang Pria Mengaku Pengacara, Diduga Cabuli Adik Angkat

Ket :Tersangka Pelaku Cabul, MFL, Saat diperiksa Penyidik Polres Tapteng.

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Tapanuli Tengah, Seorang pria berinisial MFL (36) diamankan oleh aparat Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) usai diduga melakukan tindak pencabulan terhadap adik angkatnya yang masih berusia 16 tahun dan duduk di bangku kelas II SMK.

Pelaku yang kerap mengaku sebagai pengacara dan wartawan ini ditangkap pada Sabtu, 12 Juli 2025, saat turun dari kapal di Pelabuhan Pelindo, Kota Sibolga, usai menyeberang dari Pulau Nias.

Terduga MFL, tercatat sebagai warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, langsung dibawa ke Mapolres Tapteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam pemeriksaan awal, MFL mengakui telah mencabuli korban sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan sekitar Maret 2025 pukul 22.00 WIB dan yang kedua terjadi pada minggu pertama Mei 2025 sekitar pukul 05.00 WIB. Keduanya terjadi di kediaman pelaku. “Saya mengaku bersalah, dan saya pernah bilang akan menikahinya setelah tamat sekolah,” ungkap MFL kepada penyidik.

Ia juga mengaku telah membicarakan kemungkinan poligami kepada istrinya. Perkara ini terungkap setelah aktivis sosial Risman Lase menerima pengakuan korban yang sempat viral di media sosial. Korban mengungkap telah menjadi korban pencabulan oleh MFL, yang diketahui sejak kecil telah mengubah marganya, seolah menjadikan korban sebagai bagian dari keluarganya sendiri.

Menanggapi penangkapan tersebut, Risman Lase menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Tapteng, khususnya Kanit PPA Iptu Marwan E. Hasibuan dan penyidik pembantu Rahmat Mendrofa. “Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Tapteng. Kami berharap proses hukum berjalan maksimal dan pelaku dihukum setimpal,” ujar Risman kepada media.

Lanjut Risman Lase, “Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal moralitas. Korban adalah adik angkatnya sendiri. Ini tindakan yang sangat merusak generasi,” tambahnya.

Perkara ini kini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/VII/2025/SPKT/RES.TAPTENG/POLDASU, tertanggal 6 Juli 2025. Penyidik kini masih mendalami kronologi lengkap dan memeriksa saksi-saksi, termasuk keluarga korban.

Informasi yang diterima dari pengakuan korban menyebutkan bahwa dugaan perbuatan cabul terjadi lebih dari dua kali. Bahkan, korban menyatakan MFL telah melakukannya sebanyak lima kali. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan remaja dari kekerasan seksual, terutama dalam lingkungan terdekat.

Aparat diminta untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan agar dapat menjadi pembelajaran dan efek jera.

 

(Ronald Harahap)

331
Tags: aktivis sosialCabulCabuli Adik AngkatPelabuhan PelindoPengacaraPolres Tapanuli TengahRisman Lase
Previous Post

Apresiasi Bhantam Trail 2025, Bupati Madina : Ajang Silaturahmi, Wisata, dan Semangat Bhayangkara

Next Post

PT SGSR Diduga Kelola 451 Hektare Lahan Tanpa Izin di Tapanuli Tengah, Pengukuran Ulang Akan Dilakukan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PT SGSR Diduga Kelola 451 Hektare Lahan Tanpa Izin di Tapanuli Tengah, Pengukuran Ulang Akan Dilakukan

PT SGSR Diduga Kelola 451 Hektare Lahan Tanpa Izin di Tapanuli Tengah, Pengukuran Ulang Akan Dilakukan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.