korannusantara.id,KEPRI- Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) IV Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 12 Juli 2025 di Ballrooms Kings Hotel Batam, mendapat penolakan tegas dari pengurus DPD KNPI Kabupaten Bintan.
Sekretaris DPD KNPI kabupaten Bintan, Hagita Kunto Wibowo, menyampaikan bahwa Musda DPD KNPI Kepri tersebut tidak sah alias ilegal.
Menurutnya hal ini sudah sesuai berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor: AHU.0001273.AH.01.08.Tahun 2022 yang menyatakan Muhammad Ryano Panjaitan adalah pemegang sah dan satu-satunya Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI yang diakui oleh pemerintah berdasakan hasil Kongres XVI KNPI di Jakarta tahun 2022 yang lalu.
Berdasarkan SK ini pula, maka secara hirarki pengakuan resmi dan legalitas pengurus DPD KNPI disetiap kabupaten/kota haruslah yang terhimpun dibawah DPP KNPI yang diakui oleh pemerintah Indonesia.
“Perlu kiranya kami pertegaskan bahwa Itu bukan bagian dari KNPI tempat kami berhimpun, yang mana di pusat masih secara sah dan satu-satunya di akui berdasarkan hukum adalah KNPI yang di ketuai oleh Bung Ryano Panjaitan sesuai SK Kemenkumhan.” ucap Hagita kepada awak media, Jum’at (11/07/2025).
”Artinya, hanya ada satu KNPI yg di akui oleh pemerintah yaitu KNPI yg di pimpin oleh Bung Ryano Panjaitan. Dan berdasarkan putusan itu pula, di Kepri sendiri DPD KNPI yang sah dan legal yakni yang masih di ketuai oleh Bung Teddy Nuh dan Askarmin Harun selaku Sekretaris.” sambungnya.
Mengingat pelaksanaan Musda IV yang mengatasnamakan DPD KNPI Kepri itu melanggar legalitas hukum secara organisasi dan serta peraturan perundangan, selain menyatakan sikap tegas menolak, DPD KNPI akan melakukan upaya hukum jika Musda tersebut tetap dilaksanakan.
“Kami sudah konsolidasi dengan pengurus DPD KNPI sekabupaten/kota lain se-Kepri, secara tegas kami menolak dan tidak mengakui adanya pelaksanaan musda tersebut.” tegasnya.
Perlu diketahui bersama, SK Kemenkumham tidak hanya mengakui status organisasi KNPI secara sah dan legal, namun keabsahan hukum ini pula mengakui dan berlaku sah pada semua elemen yang berkaitan dengan putusan tersebut termasuk penggunaan logo/lambang KNPI, bendera KNPI dan serta atribut KNPI lainnya secara resmi.
“Logo dan merk KNPI sudah jelas terdaftar di Dirjen HAKI dan sudah resmi di miliki kepengurusan DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan. Sehingga menjadi suatu pelanggaran hukum yang serius jika atribut-atribut KNPI digunakan secara ilegal. Maka dengan ini, selain menolak musda tersebut kami juga akan melakukan upaya hukum terkait penggunaan secara ilegal logo dan merek KNPI.” pungkas Hagita.
(RED/EP)



