Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan melakukan pemindahan 99 orang tahanan titipan Kejaksaan dan Pengadilan ke Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok, hal ini dilakukan dalam upaya mengurangi over kapasitas serta mendukung pembinaan berkelanjutan terhadap warga binaan. Senin (7/7/2025).
Pemindahan tahanan titipan ini dilakukan menyusul selesainya pembangunan gedung baru Rutan Sipirok, yang sebelumnya mengharuskan penghuni rutan tersebut untuk dipindahkan sementara ke sejumlah lapas, termasuk Lapas Padangsidimpuan dan Lapas Panyabungan.
Proses pemindahan berlangsung dalam dua termin keberangkatan dan dikawal ketat oleh personel Brimob Polres Tapanuli Selatan serta turut disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dan Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan, guna memastikan kelancaran dan keamanan selama proses berlangsung.
Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari strategi pembinaan warga binaan yang berkelanjutan, serta langkah konkret mengatasi kelebihan kapasitas hunian di dalam lapas.
“Pemindahan ini merupakan bentuk pembinaan berkelanjutan dalam sistem pemasyarakatan, sekaligus langkah untuk mengurangi beban overkapasitas di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan,” ujar Mathrios.
Selain itu, pemindahan ini juga merupakan bagian dari program akselerasi yang digagas oleh Menteri Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta arahan harian dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam pengendalian overkapasitas di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Kegiatan ini menunjukkan sinergi antara Kementerian Hukum dan HAM, aparat penegak hukum, dan lembaga yudikatif dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, manusiawi, dan berorientasi pada pembinaan.
(Ronald Harahap)



