• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Redaksi by Redaksi
Mei 2, 2024
in Nasional
0
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilpres 2024

Ket. Kuasa Hukum PDIP saat konfrensi pers di DPP PDIP

0
SHARES
192
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memulai sidang perdana gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU ke PTUN hari ini, Kamis (2/5/2024).

Sidang yang berjalan tertutup pagi ini tercatat dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT.

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan, jika gugatan PDIP dikabulkan maka KPU valid dinyatakan telah melanggar hukum soal proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden. Dia pun berharap, validasi tersebut bisa membuat MPR RI tidak jadi melantik Prabowo-Gibran sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

“Esensi putusan itu yang kita harapkan. Maka rakyat yang diwakili Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat, maka mempunyai keabsahan berpendapat akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan? kami berpendapat mungkin MPR tidak mau melantik ini (Prabowo-Gibran),” kata Gayus di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Ket. Kuasa Hukum PDIP saat konfrensi pers di DPP PDIP

Gayus awalnya menyadari, putusan MK sudah final dan mengikat. Tidak ada putusan lain yang bisa membatalkan putusan MK. “Artinya putusan MK itu kami membayangkan tidak akan ada yang bisa membatalkan,” kata Gayus.

Kendati demikian, Gayus berharap, dalam pertimbangan putusan PTUN nanti, hakim menyebut ada pelanggaran hukum yang dilakukan KPU karena menetapkan Gibran sebagai cawapres.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur. Objek sengketanya pun berbeda dengan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni lebih kepada dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024, khususnya Pilpres.

PDIP melalui tim hukumnya, kata Gayus, menggunakan hak konsitusional dengan melakukan gugatan ke PTUN atas perbuatan melawan hukum. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan berdasarkan nepotisme menimbulkan abuse of power, yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara umum, yang dalam tindakan adalah KPU RI di Pemilu 2024.

15,896
Tags: MPRPDIPPilpres 2024Praboro-GibranPTUN
Previous Post

DKPP Pastikan Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Next Post

MK tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang Pileg

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Mahkamah Konstitusi Ingatkan Bawaslu Jangan Bertele-Tele

MK tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang Pileg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.