• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

DKPP Pastikan Sidang Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU

Redaksi by Redaksi
2 Mei 2024
in Nasional
0
Lagi-lagi Ketua KPU Dilaporkan Terkait Dugaan Asusila

Ket. Ketua KPU, Tertangkap Kamera Tertidur Saat di Sidang MK Pilpres 2024

0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, terhadap Anggota PPLN digelar secara tertutup.

“Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka,” kata Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Kamis (2/5/2024).

Ket. Ketua KPU, Tertangkap Kamera Tertidur Saat di Sidang MK Pilpres 2024

Namun, Raka Sandi menuturkan, sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu akan dibacakan secara terbuka. Sehingga masyarakat luas bisa mengikuti langsung.

Ia menambahkan, setiap pengaduan yang diterima oleh DKPP ditangani sesuai dengan aturan pedoman beracara. Setiap pengaduan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti oleh DKPP.

“Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka,” tuturnya.

Senada dengan hal tersebut, Kuasa hukum pengadu dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI), Aristo Pangaribuan, berharap sidang dugaan kasus asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota PPLN digelar secara tertutup.Sidang diminta tertutup untuk melindungi kliennya sebagai korban tindak asusila yang jadi korban Hasyim.

“(Harapan kami sidang digelar) tertutup, karena melindungi klien saya. Karena ada informasi-informasi yang bersifat sangat pribadi,” katanya.

Kuasa hukum pengadu dari LKBH FHUI lainnya, Maria Dianita Prosperiani, memastikan sudah melengkapi laporan terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim dengan belasan bukti.Bukti tersebut menjadi dasar untuk mengajukan permohonan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Menurutnya bukti yang disampaikan bisa menunjukkan pelanggaran Hasyim sebagai teradu dilakukan dengan terstruktur, sistematis, dan aktif.

6,819
Tags: DKPP RIKasus AsusilaKPU RILKBH FHUI
Previous Post

Presiden Jokowi Teken UU Desa, Ini Isinya

Next Post

PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Pemenang Pilpres 2024

PDIP Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.