• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Sengketa Pilpres 2024, Bawaslu Siap Apapun Putusan MK

Redaksi by Redaksi
21 April 2024
in Nasional
0
Bawaslu Terima 2.264 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Ket. Foto Kantor Bawaslu RI

0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa Pilpres 2024 besok. Dirinya menyebut Bawaslu siap atas apapun keputusan MK besok.

“Ditolak maupun diterima Badan Pengawas Pemilu harus siap pengawasan di seluruh tahapannya,” ujar Bagja di gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2024).

Ket. Foto Kantor Bawaslu RI

Bagja mengatakan masih ada juga kemungkinan gugatan tidak diterima. Dia kembali menegaskan Badan Pengawas Pemilu harus siap karena ada perintah Undang-undang yang wajib diikuti.

“Jadi kita nggak ‘ini diterima’ Jangan hanya diterima kan bisa ditolak juga,” kata dia.

“Nah dari situ kita harus siap namanya penyelenggara Pemilu ya ketika ditugaskan perintah undang-undang dan perintah pengadilan maka penyelenggara Pemilu wajib untuk mengikuti perintah tersebut,” tambahnya.

Bagja lantas mengatakan bahwa lembaganya siap melakukan pengawasan pemungutan suara ulang (PSU) bila MK memutuskan hal demikian terkait dengan hasil PHPU Pilpres 2024.

“Badan Pengawas Pemilu harus siap melakukan pengawasan di seluruh tahapan,” ujar Bagja menekankan.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 besok.

Sidang putusan digelar setelah MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat orang menteri.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

305
Tags: Bawaslu RIMahkamah KonstitusiPilpres 2024Sengketa Pilpres
Previous Post

Pasangan AMIN Siap Hadir di Sidang Putusan MK

Next Post

Pengamat: Money Politic Bentuk Kekerasan Struktural dan Kultural

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Pengamat: Money Politic Bentuk Kekerasan Struktural dan Kultural

Pengamat: Money Politic Bentuk Kekerasan Struktural dan Kultural

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.