• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Bawaslu Terima 2.264 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Redaksi by Redaksi
8 April 2024
in Nasional
0
Bawaslu Terima 2.264 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Ket. Foto Kantor Bawaslu RI

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id,Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima sebanyak 2.264 laporan atau temuan terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024.

Temuan itu terdiri dari 1.562 laporan masyarakat dan 702 temuan pengawas Pemilu.

Dari total temuan tersebut sebanyak 1.193 laporan atau temuan atau 52,69 % terdiri dari 580 laporan masyarakat (37,13%) dan 613 temuan pengawas Pemilu (87,32%). Sementara laporan atau temuan yang tidak diregistrasi sebanyak 604 atau 26.68 % dan belum diregistrasi sebanyak 467 atau 20,63%.

“Dari 1.193 laporan atau temuan yang diregistrasi oleh Bawaslu, terdapat 531 laporan atau temuan atau 44,51% merupakan pelanggaran Pemilu, 386 laporan atau temuan atau 32,36% merupakan bukan pelanggaran Pemilu, dan 279 laporan temuan atau 23,39% merupakan laporan temuan yang masih dalam status proses penanganan,” tulis Bawaslu RI dalam keterangannya dikutip Senin (8/4/2024).

Ket. Foto Kantor Bawaslu RI

Laporan tersebut merupakan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang dikelola oleh Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (Divisi PP DATIN) Bawaslu RI Per 6 Maret 2024. Adapun rinciannya 71 laporan merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, 226 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, 63 pelanggaran pidana Pemilu dan 131 merupakan pelanggaran hukum lainnya.

“Dilihat dari jenis pelanggaran Pemilu, 71 laporan atau temuan merupakan pelanggaran administrasi Pemilu, 266 laporan atau temuan merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, 63 laporan atau temuan merupakan pelanggaran pidana Pemilu, sedangkan selebihnya sebanyak 131 laporan atau temuan merupakan Pelanggaran hukum lainnya,” ucapnya.

Berikut tren-tren pelanggaran Pemilu:

1. Untuk Pelanggaran administrasi Pemilu, antara lain: KPU melakukan rekruitmen penyelenggara ad hoc yang tidak sesuai prosedur, kampanye di luar masa kampanye, dan KPU melakukan verifikasi adminsitrasi perbaikan tidak sesuai ketentuan.

2. Untuk Pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, antara lain: pelanggaran kode etik yang dilakukan Panwaslu Kecamatan, KPU tidak profesional dalam perekrutan PPK/PPS/KPPS, dan PPK tidak netral atau menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu.

3. Untuk Pelanggaran Pidana Pemilu, umumnya didominasi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 521 UU 7/2017 sebanyak 17 perkara, Pasal 523 ayat (1) UU 7/2017 sebanyak 9 perkara, Pasal 520 UU 7/2017 sebanyak 8 perkara, Pasal 490 UU 7/2017 sebanyak 7 perkara, dan diikuti pelanggaran terhadap Pasal 523 (6 perkara), Pasal 491 (5 perkara), Pasal 494 (5 perkara), Pasal 493 (4 perkara), Pasal 492 (3 perkara), dan Pasal 546 (1 perkara).

4. Untuk Pelanggaran Hukum Lainnya, umumnya merupakan pelanggaran netralitas ASN, Kepala Desa, Kepala Daerah, dan Perangkat Desa.

303
Tags: Bawaslu RIDKPP RIKPU RIPemilu 2024Sengketa Pemilu
Previous Post

Pilpres 2024, MK Komitmen Adili Perkara PHPU dengan Objektif

Next Post

Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Ke Denpom Medan

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Ke Denpom Medan

Kuasa Hukum Godol Laporkan Oknum TNI-AD Ke Denpom Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.