
Korannusantara.id, Labuhanbatu – Sebelumnya, oknum Kapolres Labuhanbatu AKBP. Bernhard L. Malau, S.IK., M.H. resmi dilaporkan atas dugaan melakukan pembekingan konsorsium 303 KUHP (perjudian) di wilayah hukumnya, dan dugaan penganiayaan kepada oknum wartawan hasil dari keterangan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Labuhanbatu Raya ke DivPropam Polri di Jakarta, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan penelurusan tim Korannusantara.id selaku tim pencari fakta, dan sebagai social control berusaha mencari titik kebenaran informasi yang sempat viral dan beredar luas di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tim Korannusantara.id pada hari senin (17/3/2024) melakukan penelusuran, dan menghubungi langsung Kapolsek Bilah Hilir AKP. Sahat M Lumbangaol, SH via pesan whatsapp pada pukul. 15.12 Wib guna untuk konfirmasi terkait dugaan beliau juga ikut terlibat dalam pembekingan konsorsium 303 KUHP (Perjudian) diwilayah hukumnya. Namun sampai media ini diterbitkan Kapolsek Bilah Hilir tidak ada respon, bahkan nomor whatsapp nya tidak aktif kembali.
Jadi, berdasarkan hasil penelusuran tim Korannusantara.id, terangkum satu kesimpulan bahwa diduga Kapolsek Bilah Hilir terlibat dalam pembekingan konsorsium 303 KUHP (perjudian) diwilayah hukumnya.
Selanjutnya, apakah Kapolres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan AKBP. Berhnard L. Malau, S.I.K., M.H beserta jajaran mampu untuk menindak dan menyikapi dengan serius persoalan dugaan konsorsium 303 KUHP (perjudian) yang diduga kuat dikelola oleh anak buahnya. Tentu hal ini menjadi sorotan publik, dan yang dinantikan tindak lanjutnya oleh masyarakat Labuhanbatu, Sumatera Utara.