• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
Advertisement
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Bisnis

Bahlil Bakal Bagikan IUP Yang Dicabut Untuk Masyarakat

Redaksi by Redaksi
Maret 18, 2024
in Bisnis, Ekonomi, Nasional
0
Bahlil Bakal Bagikan IUP Yang Dicabut Untuk Masyarakat
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id, Jakarta – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memaparkan progres pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa proses pencabutan sebanyak 2.053 IUP dari total 2.078 IUP yang diusulkan telah rampung sepenuhnya. IUP yang dicabut tersebut nantinya akan didistribusikan kepada kelompok masyarakat, UMKM, hingga koperasi. Pendistribusian tersebut masih menanti penyelesaian revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi.

“Sekarang prosesnya sudah selesai pencabutannya dan kemudian untuk pendistribusian lahan lagi menunggu Peraturan Presiden No. 70,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kementerian Investasi Jakarta, Senin (18/3/2024).

Khusus distribusi untuk IUP skala besar, kata dia, akan dilakukan melalui proses tender sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bahlil menekankan bahwa dalam proses pencabutan IUP, inventarisasi lahan yang akan dicabut didasarkan pada rekomendasi kementerian teknis terkait, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” tuturnya.

Adapun, secara total IUP yang diusulkan untuk dicabut mencapai 2.078 IUP. Dari angka tersebut, hanya 2.053 IUP yang dicabut, sementara sisanya tidak dapat diproses lantaran berada di wilayah Aceh yang memiliki otonomi khusus dan sebagian lainnya dinilai tidak memenuhi kriteria untuk dilakukan pencabutan. Lalu, dari jumlah IUP yang dicabut terdapat 569 IUP yang dipulihkan usai pemegang IUP melalukan verifikasi ulang.

“Kemudian, surat keputusan (SK) pembatalan dari yang kita sudah cabut dan kita melakukan verifikasi ulang untuk kemudian kita aktifkan sebesar 569 IUP,” ujar Bahlil.

Adapun, Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk pada 20 Januari 2022 lalu melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2022. Lewat Keppres itu, Satgas memiliki wewenang memberikan rekomendasi kepada menteri invetasi/kepala BKPM untuk melakukan pencabutan izin-izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Atas penugasan tersebut, Bahlil kemudian mengusulkan sebanyak 2.078 IUP dicabut. Sebagian besar alasan pencabutan adalah karena tidak jelasnya status dan tidak beroperasinya berbagai perusahaan yang sudah mengantongi izin pemerintah,” pungkasnya.

157
Tags: Bahlil LahadaliaBKPMESDMInventasiIzin Usaha Pertambangan
Previous Post

Pesan Ketua JNP3 Aceh Ajak Semua Pihak Hormati Hasil Pemilu

Next Post

Aktor Dibalik Konsorsium 303 Bilah Hilir, Masih Misteri?

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Aktor Dibalik Konsorsium 303 Bilah Hilir, Masih Misteri?

Aktor Dibalik Konsorsium 303 Bilah Hilir, Masih Misteri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spesial Qurban

Iklan Pendidikan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.