• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Nasional

Bawaslu Tegaskan Punya Kewenangan untuk Diskualifikasi Paslon Pada Pilkada 2024

Redaksi by Redaksi
9 September 2024
in Nasional
0
KPU Tapteng dan Labura Dinilai Langgar HAM dan Menodai Demokrasi: Mahasiswa Desak Bawaslu Seret Polemik Ini ke DKPP RI dan DPR RI 

Ket. Kantor Bawaslu RI

0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan untuk diskualifikasi pasangan calon (paslon) pada pemilihan 2024. Terutama terhadap paslon yang terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan.

“Paslon juga bisa diskualifikasi jika terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” dikutip dari akun resmi Bawaslu RI, Senin (9/9/2024).

Dikatakan Puadi, paslon petahana yang maju pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jika melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri dalam negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan.

“Menggunakan program dan kegiatan pemerintah yang menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” tegasnya.

Untuk mencegah terjadinya diskualifikasi paslon, sambung Puadi, Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, serta organisasi atau komunitas masyarakat dan lainnya. Lalu sosialisasi kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye terkait pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pemilihan dan sanksi yang bisa dikenakan.

“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat dalam setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” ungkapnya.

341
Tags: Bawaslu RIKomisi II DPR RIKPU RIPilkada 2024
Previous Post

KPU akan RDP Besok dengan DPR Bahas Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Next Post

Sanksi Pidana Bagi Pihak Gagalkan Paslon, Bawaslu Sumut: Peringatan Ini untuk Seluruh Kab/kota

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
Sanksi Pidana Bagi Pihak Gagalkan Paslon, Bawaslu Sumut: Peringatan Ini untuk Seluruh Kab/kota

Sanksi Pidana Bagi Pihak Gagalkan Paslon, Bawaslu Sumut: Peringatan Ini untuk Seluruh Kab/kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Ucapan Selamat

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.