Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR besok. Rencananya, dalam RDP itu, akan membahas terkait pelaksanaan pilkada ulang jika kotak kosong menang di daerah yang terdapat calon tunggal.
“Besok itu berkaitan dengan pembahasan terkait dengan jika ada kotak kosong yang menang di daerah-daerah yang calon tunggal,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin kepada awak media, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Afif menyampaikan ada dua alternatif untuk pelaksanaan pilkada ulang, yakni satu tahun setelah pelaksanaan Pilkada 2024 atau lima tahun kemudian saat pelaksanaan Pilkada 2029. Afif mengatakan KPU akan mengusulkan untuk pelaksanaan pilkada ulang di tahun depan.
“Itu kita ajukan karena juga ada diskusi dan pemahaman bahwa bisa dilakukan di tahun depan, maka kita akan meminta konsultasi pembuat UU dalam hal ini apakah memungkinkan untuk diselenggarakan di tahun depan jika kotak kosongnya menang,” ujarnya.
Afif meyakini situasi kotak kosong menang akan membuat semangat pilkada tidak terwakili. Terlebih, kata dia, jika kotak kosong menang, maka daerah itu akan dipimpin oleh penjabat (Pj) sementara.
“Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kotak kosong yang menang kan pada saatnya kepala daerahnya bukan yang dipilih di pilkada, Pj dan lain-lain, tentu semangat pilkadanya jadi tidak terwakili di situ,” jelasnya.
“Kalau sampai 5 tahun kan tentu lama sekali, nah tentu ada upaya-upaya pemikiran kita yang ini kita harus komunikasikan, jika memungkinkan dan ideal bisa nggak di setahun setelah tahapan pilkada selesai, kita rencanakan untuk tahun depannya pilkada lagi,” tutupnya.



