Medan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan agar seluruh jajaran penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Bawaslu terkait potensi pidana yang tercantum dalam pasal 180 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menerangkan tentang siapapun yang sengaja melakukan perbuatan menghilangkan hak menjadi kepala daerah atau sebaliknya meloloskan calon atau pasangan calon (paslon) yang tidak memenuhi syarat akan dijerat pidana paling singkat 3 tahun dan denda Rp36.000.000.
Saat dikonfirmasi, Bawaslu Sumut menampik bahwa peringatan tersebut terkait kasus penolakan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terhadap bakal pasangan calon (bapaslon) dari PDI Perjuangan, yakni Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis.
“Bukan hanya Tapteng tetapi seluruh kabupaten/kota dan provinsi,” ujar Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, pada Senin (9/9/24).
Saut menjelaskan, bahwa peringatan tersebut berlaku secara umum, bukan khusus pada kasus tertentu. “Hal ini berkaitan pada semua tahapan pencalonan yang sedang berlangsung,” sebutnya.
Terkait perkembangan masalah penolakan KPU Tapteng kepada paslon Masinton-Mahmud, Saut mengaku bahwa Bawaslu Sumut telah menerima laporan dan saat ini masih dalam kajian.
“Sampai saat ini masih berjalan, nanti akan di-update lagi jika sudah ada perkembangan,” tutupnya.
Untuk diketahui, KPU Tapteng menolak pendaftaran Masinton-Mahmud, pada Rabu(4/9/24). Alasannya, karena Sistem Informasi Pencalonan (Silon) tak dipenuhi oleh bapaslon tersebut.




