Korannusantara.id, Jakarta – Indonesia Strategic Watch (ISW) melalui Director of Legal Affairs, Ronald Panjaitan, S.H., menyerahkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pemalsuan dan/atau penggunaan dokumen ijazah yang dipersoalkan dalam persyaratan pencalonan Chairuddin Lubis, anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Gerindra, pada Jumat (9/10/2026).
Pengaduan bernomor 133/PM/ISW/X/2026 tersebut disampaikan untuk mendorong pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan terhadap dugaan penggunaan dokumen pendidikan dalam proses pencalonan anggota legislatif.
Lebih lanjut, ISW juga meminta Bareskrim Polri menelaah perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya diberitakan telah memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Kota Pematangsiantar, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
ISW menilai, verifikasi dokumen pendidikan merupakan bagian penting dalam memastikan terpenuhinya persyaratan pencalonan pejabat publik. Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan dengan mencocokkan dokumen yang dipersoalkan dengan arsip resmi institusi pendidikan penerbit, data Dinas Pendidikan, serta dokumen persyaratan pencalonan yang tersimpan di KPU Kota Pematangsiantar.
Selain meminta verifikasi keaslian dokumen, ISW mendorong Bareskrim Polri menelaah perkembangan penanganan perkara di tingkat kepolisian setempat, termasuk tindak lanjut atas informasi dan dokumen yang telah disampaikan. Apabila diperlukan, ISW meminta agar supervisi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna memastikan proses penanganan berjalan profesional dan memberikan kepastian hukum.
Director of Legal Affairs ISW, Ronald Panjaitan, S.H., mengatakan bahwa penyerahan Dumas tersebut merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap penegakan hukum dan integritas administrasi pencalonan pejabat publik.
“Melalui pengaduan ini, kami meminta Bareskrim Polri memeriksa dugaan tersebut berdasarkan dokumen autentik dan keterangan pihak-pihak yang berwenang. Keaslian ijazah yang dipersoalkan harus diverifikasi secara objektif agar persoalan ini memperoleh kejelasan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah,” ujar Ronald kepada wartawan, di Jakarta, pada Jumat (9/10/2026).
ISW juga meminta agar institusi pendidikan yang disebut sebagai penerbit dokumen, Dinas Pendidikan, KPU Kota Pematangsiantar, serta pihak lain yang memiliki informasi relevan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji kesesuaian data pendidikan dengan dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan Chairuddin Lubis.
ISW menegaskan, pengaduan ini dimaksudkan untuk mendorong pengungkapan fakta secara menyeluruh, bukan untuk mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan selesai.
“Oleh karena itu, ISW meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara proporsional, berdasarkan bukti yang sah, serta sesuai prosedur dan kewenangan masing-masing,” tegasnya.
ISW juga berharap penanganan perkara berjalan efektif dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. Perkembangan pengaduan, menurut ISW, perlu disampaikan melalui mekanisme yang berlaku agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai proses penanganannya.
“Dengan diserahkannya Dumas Nomor 133/PM/ISW/X/2026, ISW meminta Bareskrim Polri menelaah materi pengaduan dan menentukan tindak lanjut sesuai kewenangannya. Verifikasi yang objektif diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga prinsip akuntabilitas dalam proses pencalonan pejabat publik,” pungkasnya.



