• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Artikel

Reformasi Koperasi Hakam Naja Dorong Pengawasan Efektif dan Penguatan Daya Saing

Redaksi by Redaksi
9 Oktober 2026
in Artikel
0
Reformasi Koperasi Hakam Naja Dorong Pengawasan Efektif dan Penguatan Daya Saing
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id–Jakarta, 9 Oktober 2026, Ekonom INDEF dari Center for Sharia Economic Development, A. Hakam Naja, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian menjadi momentum penting untuk memperkuat peran koperasi dalam perekonomian nasional. Reformasi koperasi, menurutnya, perlu diarahkan pada tata kelola profesional, pengawasan yang efektif, perlindungan simpanan anggota, serta peningkatan daya saing tanpa meninggalkan asas kekeluargaan dan gotong royong.

 

Pandangan tersebut disampaikan menyusul rencana Menteri Koperasi Ferry Juliantono untuk melibatkan koperasi dalam penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pembayaran pensiun, serta usulan pembentukan lembaga pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

Di sisi regulasi, pembahasan RUU Perkoperasian antara DPR RI dan pemerintah menjadi perhatian karena Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian telah berlaku lebih dari tiga dekade. Undang-undang tersebut kembali menjadi landasan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian pada 2013. RUU yang tengah dibahas merupakan usul inisiatif DPR RI.

 

Hakam menilai rencana pelibatan koperasi dalam penyaluran gaji ASN dan pembayaran pensiun perlu dipersiapkan secara matang melalui pembangunan sistem yang terintegrasi dan penerapan percontohan secara bertahap.

 

Menurutnya, sistem tersebut harus mampu mengintegrasikan penghitungan gaji, pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21), BPJS, serta berbagai potongan, termasuk pembayaran cicilan pinjaman. Selain itu, keamanan simpanan dan fleksibilitas penggunaan dana melalui transfer antara koperasi, bank, dan lembaga keuangan lainnya juga harus menjadi perhatian.

 

Ia mengusulkan Kementerian Koperasi beserta dinas koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sebagai lokasi percontohan tahap awal. Melalui skema tersebut, pemerintah dapat mengevaluasi standar manajemen, kompetensi sumber daya manusia, aspek hukum, serta teknologi yang diperlukan sebelum kebijakan diterapkan lebih luas.

 

Percontohan juga diperlukan untuk mengidentifikasi kendala, tantangan, dan potensi penyimpangan sejak awal sehingga dapat segera diperbaiki tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

 

Hakam menegaskan, penggunaan koperasi untuk penyaluran gaji dan pensiun sebaiknya menjadi pilihan, bukan kewajiban. ASN dan pensiunan tetap perlu diberikan kebebasan untuk menggunakan layanan koperasi atau perbankan. Pemerintah, menurutnya, dapat mendorong partisipasi melalui insentif pajak, keringanan imbal hasil pinjaman, dan kemudahan lainnya bagi pengguna layanan koperasi.

 

Pengawasan Koperasi Tak Harus Membentuk Lembaga Baru

 

Terkait usulan pembentukan lembaga pengawas koperasi di luar OJK, Hakam meminta pemerintah mempertimbangkan kebutuhan tersebut secara cermat. Ia berpandangan bahwa fungsi pengawasan dapat diperkuat melalui Kementerian Koperasi tanpa harus menambah lembaga baru.

 

Ia merujuk pada data Sekretariat Kabinet yang mencatat penyusutan jumlah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) dan lembaga nonstruktural (LNS), dari 160 lembaga aktif pada 2021 menjadi 33 LPNK dan 81 LNS pada 2025.

 

Menurut Hakam, penguatan kapasitas Kementerian Koperasi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, pembangunan sistem pengawasan, dan digitalisasi dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan efektivitas pengawasan.

 

Ia mengingatkan bahwa penambahan lembaga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang birokrasi, meningkatkan beban anggaran negara, serta mengurangi efektivitas pelayanan publik.

 

Selain pengawasan, Hakam menyoroti pentingnya perlindungan simpanan masyarakat pada koperasi simpan pinjam. Ia mengusulkan agar pemerintah mengkaji skema perlindungan simpanan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan memperhatikan kebutuhan pengaturan dan kewenangan yang harus ditetapkan dalam undang-undang.

 

Menurutnya, optimalisasi lembaga yang sudah ada perlu menjadi pertimbangan agar perlindungan anggota koperasi dapat diperkuat tanpa menambah beban kelembagaan yang tidak diperlukan.

 

Profesionalisme Harus Berjalan Seiring dengan Asas Kekeluargaan

 

Hakam menilai UU Perkoperasian yang baru harus mampu memadukan prinsip demokrasi ekonomi dan asas kekeluargaan dengan kebutuhan pengelolaan usaha modern.

 

Ia mengingatkan bahwa pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013 menjadi pelajaran penting agar pengaturan koperasi tidak menghilangkan karakter dasarnya sebagai usaha bersama yang berlandaskan kekeluargaan dan gotong royong.

 

Menurutnya, koperasi harus tetap dimiliki, dikendalikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan seluruh anggota. Namun, kegiatan usahanya perlu dikelola secara profesional oleh sumber daya manusia yang kompeten.

 

Karena itu, pembagian kewenangan antara pengurus dan pengelola profesional harus dirumuskan secara jelas. Pengurus berperan dalam penetapan kebijakan dan mewakili anggota, sedangkan pengelola seperti direktur utama atau CEO, manajer, dan staf bertanggung jawab atas operasional usaha sehari-hari.

 

Hakam juga menekankan pentingnya kemampuan koperasi menghasilkan keuntungan dan sisa hasil usaha (SHU) untuk mendukung keberlanjutan usaha serta meningkatkan kesejahteraan anggota.

 

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui diversifikasi produk sesuai kebutuhan anggota, optimalisasi aset produktif, serta penerapan manajemen risiko yang ketat untuk mengurangi pinjaman atau pembiayaan bermasalah.

 

Di tengah persaingan dengan perusahaan swasta, BUMN, BUMD, dan pelaku usaha asing, koperasi juga perlu memperkuat daya saing melalui digitalisasi layanan, kemitraan strategis, efisiensi biaya, dan peningkatan kualitas pelayanan.

 

Meski demikian, profesionalisme tidak boleh menghilangkan prinsip dasar koperasi. Anggota harus diposisikan sebagai pemilik usaha, bukan sekadar nasabah. Partisipasi anggota melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang berkualitas, pengambilan keputusan secara demokratis, serta pembagian SHU secara adil menjadi bagian penting dalam menjaga karakter koperasi.

 

Koperasi juga perlu berinvestasi dalam peningkatan keterampilan dan pemberian fasilitas yang mendukung kepentingan anggotanya.

 

Insentif dan Perlindungan untuk Memperkuat Koperasi

 

Hakam turut mendorong pemberian insentif dan kebijakan afirmatif bagi koperasi, antara lain melalui keringanan pajak, kemudahan administrasi perizinan, dukungan permodalan, serta perlindungan pasar. Untuk bea masuk bahan baku impor, ia menilai kebijakan yang mendukung koperasi juga perlu dipertimbangkan.

 

Menurutnya, keberpihakan pemerintah harus diwujudkan melalui kebijakan yang transparan dan berkelanjutan agar koperasi yang tumbuh di tengah masyarakat mampu berkembang secara sehat.

 

Koperasi yang kuat, lanjutnya, berpotensi menjadi sarana distribusi sumber daya ekonomi yang lebih adil, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi.

 

Koperasi Indonesia Perlu Mengejar Ketertinggalan Global

 

Dalam perspektif global, Hakam merujuk laporan World Cooperative Monitor 2025 yang diterbitkan International Cooperative Alliance (ICA). Laporan tersebut memetakan 300 koperasi terbesar dunia berdasarkan nilai transaksi serta rasio transaksi terhadap produk domestik bruto (PDB) per kapita negara masing-masing.

 

Sektor yang banyak diwakili dalam pemeringkatan tersebut meliputi pertanian, industri makanan termasuk perikanan, asuransi dan layanan keuangan, serta perdagangan ritel dan grosir.

 

Berdasarkan data yang dikutipnya, Groupe Crédit Agricole dari Prancis mencatat nilai transaksi sebesar 107,42 miliar dolar AS. Sementara itu, Gujarat Cooperative Milk Federation Ltd. atau AMUL dari India mencatat angka 2.899.260 pada indikator transaksi terhadap PDB per kapita. Total transaksi 300 koperasi terbesar dunia disebut mencapai 2,79 triliun dolar AS.

 

Hakam juga menyoroti data jumlah koperasi di Indonesia. Mengacu pada data yang disampaikannya, Indonesia memiliki 224.256 koperasi per Juli 2026, setelah China dan India dalam jumlah koperasi. Namun, ia menyayangkan belum adanya koperasi Indonesia yang masuk dalam daftar 300 koperasi terbesar dunia pada laporan ICA 2025. Dalam daftar tersebut, Singapura diwakili dua koperasi dan Malaysia satu koperasi.

 

Kondisi tersebut, menurut Hakam, menunjukkan bahwa besarnya jumlah koperasi belum otomatis mencerminkan kekuatan usaha dan daya saing di tingkat global.

 

Karena itu, reformasi melalui UU Perkoperasian yang baru perlu dirancang secara komprehensif dengan menggabungkan tata kelola profesional, pengawasan yang efektif, perlindungan anggota, dukungan kebijakan pemerintah, dan penguatan partisipasi masyarakat.

Hakam menilai momentum pembentukan regulasi baru harus dimanfaatkan untuk meletakkan fondasi koperasi yang kokoh sebagai salah satu penggerak ekonomi nasional, berdampingan dengan sektor swasta, BUMN/BUMD, dan pelaku usaha lainnya.

Dengan sistem yang matang, kebijakan yang berpihak, dan pengelolaan yang profesional, koperasi diharapkan tidak hanya bertahan sebagai bentuk usaha bersama, tetapi juga mampu menjadi kekuatan ekonomi yang kompetitif, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Views: 304
Tags: Hakam NajaPengawasan Penguatan Daya SaingReformasi Koperasi
Previous Post

ISW Desak Bareskrim Polri Usut Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Pematangsiantar CL

Next Post

APHTN-HAN Banten Dorong Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
APHTN-HAN Banten Dorong Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029

APHTN-HAN Banten Dorong Rekonstruksi Hukum Pemilu 2029

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.