Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Sejumlah kelompok tani yang mengklaim memiliki hubungan hukum langsung dengan PT North Sumatera Hydro Energy (PT NSHE) mendesak perusahaan agar segera membayarkan seluruh bentuk ganti rugi dan kompensasi atas penggunaan lahan milik mereka.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kelompok Tani Harapan Makmur, Saroha, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario. Mereka menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi, kompensasi Right of Way (ROW), pembebasan jalan, serta biaya pemangkasan tanaman di atas lahan merupakan hak yang seharusnya diterima oleh kelompok tani sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dengan PT NSHE.
Raja Luat Marancar, Drs. Darma Bakti Siregar, menjelaskan bahwa dasar tuntutan tersebut berangkat dari hubungan hukum yang telah terjalin sejak tahun 2016 antara kelompok tani dengan PT NSHE melalui akta pelepasan tanah dengan ganti rugi. Pelepasan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan tapak menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
“Dengan adanya akta pelepasan tanah tersebut, seluruh kompensasi yang timbul akibat keberadaan tapak Tower SUTET, termasuk kompensasi ROW, pembebasan jalan, maupun biaya pemangkasan tanaman di atas lahan kelompok tani, sudah seharusnya diberikan kepada kelompok tani yang memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar Darma Bakti Siregar, Rabu (5/8/2026).
Selain itu, kelompok tani menyatakan apabila PT NSHE tidak bersedia melakukan pembayaran secara langsung kepada pihak yang berhak, maka mereka meminta agar seluruh bentuk pembayaran dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka berharap PT NSHE dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga hak-hak para pemilik lahan dapat dipenuhi tanpa menimbulkan sengketa yang berkepanjangan.
(Indra Saputra)



