Kabupaten Bekasi | Korannusantara.id – Pengadilan Negeri (PN) Cikarang mulai menyidangkan perkara dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya berinisial EB dan B. Sidang perdana yang digelar Rabu (5/8/2026) mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul, sementara surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji. Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka.
“Para terdakwa didakwa, pada 30 Oktober 2025, atas kejadiannya bertempat di rumah makan, didakwa melakukan kekerasan dengan bersama sama hingga mengakibatkan luka luka pada korban,” bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji di hadapan majelis hakim.
Perkara tersebut berawal dari dugaan penganiayaan terhadap Pendi yang terjadi di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi pada 30 Oktober 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena salah satu terdakwanya merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang masih aktif menjabat.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan pada 12 Agustus 2026.
“Jadwal sidang selanjutnya datu minggu, akan dilanjut tangga 12 agustus 2026, dan sidang ditutup,” ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.
Usai persidangan, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan setelah melalui proses hukum selama lebih dari sembilan bulan.
“Kami sebagai tim kuasa hukum korban pada hari ini ingin menyampaikan beberapa hal. Satu yang utama adalah kita mengapresiasi kinerja dari Kasi Pidum yang telah melimpahkan berkas perkara Pendi ini. Sudah sembilan bulan lebih prosesnya, tapi Alhamdulillah hari ini sudah sidang perdana dan juga sudah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Dani kepada awak media usai persidangan.
Dani juga meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.
“Yang kedua, kami juga menghimbau kepada pihak terkait, khususnya kepada pejabat di Kabupaten Bekasi untuk menghargai proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini,” tegasnya.
Kuasa hukum korban lainnya, Michael, turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani masa penahanan di Rutan Cipayung.
“Selanjutnya adalah bahwa kami sebagai tim kuasa hukum dari Pendi sebagai korban juga menghimbau kepada Dirjen PAS untuk kiranya melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan handphone yang digunakan oleh terdakwa NY di Rutan Cipayung,” ujarnya.
Michael berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus perkara secara independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Itu intinya. Kamis mohonlah kepada pihak terkait untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang,” tutup Michael.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan berikutnya sesuai tahapan dalam hukum acara pidana. ***



