• Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
Koran Nusantara
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Koran Nusantara
No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Artikel
  • Artis
  • Hukum & Kriminal
  • Kuliner
  • Pendidikan
  • Sports
  • Bisnis
  • Opini
Home Daerah

Kelompok Tani Desak PT NSHE Bayarkan Ganti Rugi dan Kompensasi Sesuai Hak Pemilik Lahan

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2026
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Kelompok Tani Desak PT NSHE Bayarkan Ganti Rugi dan Kompensasi Sesuai Hak Pemilik Lahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Korannusantara.id – Padangsidimpuan, Sejumlah kelompok tani yang mengklaim memiliki hubungan hukum langsung dengan PT North Sumatera Hydro Energy (PT NSHE) mendesak perusahaan agar segera membayarkan seluruh bentuk ganti rugi dan kompensasi atas penggunaan lahan milik mereka.

 

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Kelompok Tani Harapan Makmur, Saroha, Sugi, Gaberstoe, dan Sahala Mario. Mereka menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi, kompensasi Right of Way (ROW), pembebasan jalan, serta biaya pemangkasan tanaman di atas lahan merupakan hak yang seharusnya diterima oleh kelompok tani sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dengan PT NSHE.

 

Raja Luat Marancar, Drs. Darma Bakti Siregar, menjelaskan bahwa dasar tuntutan tersebut berangkat dari hubungan hukum yang telah terjalin sejak tahun 2016 antara kelompok tani dengan PT NSHE melalui akta pelepasan tanah dengan ganti rugi. Pelepasan lahan tersebut dilakukan untuk kepentingan pembangunan tapak menara Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

 

“Dengan adanya akta pelepasan tanah tersebut, seluruh kompensasi yang timbul akibat keberadaan tapak Tower SUTET, termasuk kompensasi ROW, pembebasan jalan, maupun biaya pemangkasan tanaman di atas lahan kelompok tani, sudah seharusnya diberikan kepada kelompok tani yang memiliki hak atas tanah tersebut,” ujar Darma Bakti Siregar, Rabu (5/8/2026).

 

Selain itu, kelompok tani menyatakan apabila PT NSHE tidak bersedia melakukan pembayaran secara langsung kepada pihak yang berhak, maka mereka meminta agar seluruh bentuk pembayaran dilakukan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Mereka berharap PT NSHE dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga hak-hak para pemilik lahan dapat dipenuhi tanpa menimbulkan sengketa yang berkepanjangan.

 

(Indra Saputra)

Views: 317
Tags: Bayarkan Ganti RugiBayarkan Ganti Rugi dan Kompensasi Sesuai Hak Pemilik LahanDesak PT NSHEKelompok TaniKompensasi Sesuai Hak Pemilik Lahan
Previous Post

Patmob D 73 Kompi 2 Batalyon D Pelopor Tingkatkan Patroli Rayonisasi Demi Menjaga Kondusivitas Kota Bekasi

Next Post

PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kuasa Hukum Minta Tanpa Intervensi

Redaksi

Redaksi

Satu Klik Rubah Dunia

Next Post
PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kuasa Hukum Minta Tanpa Intervensi

PN Cikarang Gelar Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kuasa Hukum Minta Tanpa Intervensi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Segenap Pimpinan & Staf DPRD Kota Padangsidimpuan

Jasa Endorse Pemberitaan KoranNusantara

  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak Iklan
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.