Korannusantara.id – Kotawaringin Barat, Sejumlah warga Desa Bogam, Kabupaten Kotawaringin Barat, mengeluhkan belum adanya kejelasan terkait penyaluran bantuan mesin perahu nelayan yang disebut berjumlah 13 unit mesin diesel. Hingga kini, masyarakat mengaku masih mempertanyakan proses pengajuan, penetapan penerima bantuan, serta transparansi pemerintah desa dan instansi terkait. 3 Agustus 2026
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah proposal yang diajukan Kelompok Nelayan Tanjung Bersatu. Warga menyebut pengajuan bantuan tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun, namun hingga saat ini belum memperoleh kepastian.
Menurut keterangan warga, saat meminta salinan atau melihat proposal kepada Ketua Kelompok Nelayan Tanjung Bersatu, Rudiansyah, yang bersangkutan menyampaikan bahwa dokumen proposal telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Bogam.
“Proposal sudah saya serahkan ke desa,” ujar Rudiansyah, sebagaimana disampaikan warga kepada Korannusantara.id.
Pada Senin (3/8/2026), warga kemudian berupaya menemui Kepala Desa Bogam untuk meminta penjelasan. Namun, berdasarkan keterangan staf desa, kepala desa sedang berada di luar daerah.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga mengaku kecewa karena belum memperoleh informasi yang mereka butuhkan terkait perkembangan proposal maupun mekanisme penyaluran bantuan.
Warga berharap Pemerintah Desa Bogam bersama Dinas Perikanan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, warga juga meminta instansi pengawas, termasuk aparat yang berwenang, melakukan penelusuran apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengajuan maupun penyaluran bantuan pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebagai informasi, prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, kecuali informasi yang dikecualikan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif dalam pengelolaan pemerintahan serta penggunaan anggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Bogam maupun Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Korannusantara.id sudah berupaya menghubungi kepala desa terkait memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



